Dibatasi, Menaker Paparkan Prosedur Baru TKI di Saudi

Pemerintah segera menerapkan prosedur baru penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Arab Saudi.

Prosedur baru ini diselenggarakan berdasarkan Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) atau one channel system.

Image result for Dibatasi, Ini Prosedur Baru untuk TKI di Arab Saudi
foto : beritasatu

Penerapan SPSK di Arab Saudi merupakan pilot project atau percontohan yang nantinya bakal berlaku untuk negara lain.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menjelaskan, ada hal-hal inti yang diatur di dalam SPSK Arab Saudi.

Ia menyebut, nantinya penempatan PMI dilakukan sesuai supply dan demand. Selain itu, hanya ada empat area penempatan yakni Riyadh, Jeddah, Madinah, serta Wilayah Timur yaitu Dammam, Dahran, dan Khobar.

SPSK ini dilakukan oleh kedua negara dengan sistem yang terintegrasi. Selanjutnya, Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dan syarikah yang terlibat dibatasi. Proses seleksinya pun dilakukan oleh pemerintah masing-masing.

“Dalam pilot project SPSK ini, hubungan kerja PMI langsung dengan syarikah (perusahan penempatan di Saudi), tidak dengan pengguna perseorangan,” kata Ida, dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (10/2/2021).

Adapun periode pelaksanaan pilot project selama enam bulan dengan dua tahun masa kontrak kerja. Dalam pilot project SPSK, PMI akan ditempatkan pada jabatan Housekeeper, Baby Sitter, Family Cook, Elderly Care Taker, Family Driver, dan Child Care Worker.

“CPMI (Calon Pekerja Migran Indonesia) juga tidak dibebankan biaya. Selain itu nanti akan dibentuk joint committee untuk memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan SPSK, dan format kontrak kerja dan jabatan serta job description disepakati,” ujar Ida.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memberikan sambutan secara virtual di Jakarta, Senin (4/1/2021).
foto : Kompas

Alasan penerapan prosedur baru TKI

Menurut Ida, dalam penempatan dan perlindungan melalui SPSK ini memiliki banyak kelebihan. Di antaranya yakni pelaksanaan rekrutmen dan penempatan dilakukan secara online.

Penetapan syarikah dilakukan oleh pemerintah. Selanjutnya, tanggung jawab syarikah terhadap PMI berlaku secara langsung, serta proses pembayaran gaji dilakukan melalui bank dan dapat diawasi atau dimonitor.

“Kelebihan lain SPSK itu jika ada kasus pembayaran gaji, maka paling lambat dibayar dua minggu setelah tanggal pembayaran, job order diverifikasi pemerintah, adanya joint committee, adanya kejelasan dispute settlement jika terjadi permasalahan. Selain itu ada juga call center serta dan penerbitan visa kerja terkontrol dan ketat,” ucapnya.

Penempatan PMI melalui SPSK dilatarbelakangi antara lain karena Kerajaan Arab Saudi telah memiliki regulasi dan tata kelola baru pelindungan pekerja asing sektor domestik.

Di sisi lain, permintaan dan minat PMI bekerja ke Arab Saudi (sektor domestik) cukup tinggi dan sebagai upaya mengatasi banyaknya PMI yang berangkat secara unprosedural dengan visa ziarah/umroh.

“Kedua negara juga bersepakat untuk dapat mewujudkan tata kelola penempatan dan pelindungan yang lebih baik. Dengan SPSK ini kita harapkan bisa meminimalisir PMI ilegal dan unprosedural,” kata Ida.

Dalam mendorong pelaksanaan pilot project SPSK, Kemnaker memfasilitasi penyelenggaraan pelatihan bagi CPMI.

Pihaknya juga merencanakan dan membangun BLK khusus PMI serta mengarahkan BLK Komunitas untuk menyelenggarakan pelatihan bahasa.

Selebihnya, Ida mengusulkan ke Menko Bidang Perekonomian untuk mengalokasikan Kartu Prakerja bagi Pelatihan CPMI.

Kemenaker juga berupaya menguatkan satgas pelindung PMI, memfasilitasi Pembentukan layanan terpadu satu atap (LTSA) di daerah guna mendekatkan akses layanan penempatan dan pelindungan kepada CPMI.

Image result for Dibatasi, Ini Prosedur Baru untuk TKI di Arab Saudi
foto : wartaekonomi

Sejalan dengan itu, pihaknya juga berkoordinasi dengan instansi terkait dalam memastikan kesiapan fasilitas penempatan PMI, serta berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi dalam rangka integrasi sistem dan pengetatan pengurusan paspor PMI.

“Upaya juga dilakukan terkait penerapan sanksi kepada P3MI yang melakukan pelanggaran, melakukan MoU antara Menaker dan Kapolri dalam mencegah TPPO dan penyebarluasan informasi pilot project SPSK kepada stakeholder,” ucapnya.

Sumber : Kompas

Loading

You cannot copy content of this page