7 Calon TKI Ilegal yang Akan Diberangkatkan ke Dubai Diciduk BP2MI Bandung

Petugas Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Bandung menggagalkan keberangkatan ilegal tujuh perempuan, pekerja migran.

Rencananya, ketujuh perempuan itu akan diberangkatkan ke Dubai Unit Emirat Arab (UEA). Kepala BP2MI Bandung Ade Kusnadi mengatakan, penggagalan dilakukan setelah petugas menggerebek tempat penampungan tujuh pekerja migram itu di Desa Biru, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung.

Ade Kusnadi mengemukakan, penggerebekan berawal saat petugas petugas menerima informasi tentang pekerja migran dari Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) dibawa ke Bandung melalui Surabaya. 

BP2MI Bandung Gagalkan 7 Pekerja Migran asal Lombok Berangkat Ilegal ke Dubai
foto : iNewsid

Kemudian, petugas melakukan penelusuran dan mendapati tujuh pekerja migran tersebut di lokasi penampungan.

Enam dari tujuh pekerja migran sudah dibawa oleh petugas ke kantor BP2MI Bandung, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung. Sedangkan seorang lagi belum karena sakit. 

Ade mengemukakan, calo dan sponsor penempatan pekerja migran ilegal tidak berada di lokasi penampungan saat penggerebekan dilakukan petugas BP2MI Bandung. 

Dari keterangan pekerja imigran, calo dan sponsor berada di Jakarta. Para calon dan sponsor ini sedang dikejar petugas.

Sedangkan tujuh pekerja migran ilegal tersebut dimintai keterangan terlebih dulu sebelum dipulangkan ke Lombok NTB.

“Rencananya para pekerja imigran itu bakal diberangkatkan secara ilegal ke Dubai pada 11 Februari. Namun selama di penampungan, mereka tidak mendapatkan pelatihan apapun. Bahkan, di antara tujuh orang itu ada yang tak bisa membaca dan menulis,”  kata Ade kepada wartawan di Kantor BP2MI Bandung, Kamis (11/2/2021

Kepala BP2MI Benny Rhamdani menyebut, kasus itu merupakan penempatan secara ilegal. Sebab, berdasarkan Permenaker, pengiriman pekerja migran ke Timur Tengah sedang ada moratorium.

“Yang kami sebut ilegal adalah penempatannya. Mereka korban harus mendapat perlindungan negara,” ujar Benny melalui video conference.

“Ini melanggar Permenaker karena sedang ada moratorium tentang pelarangan, penghentian pada perseorangan khususnya sektor rumah tangga,” ujarnya.

Sementara itu, Sari Handayani, pekerja migran asal Lombok, mengatakan, awalnya menerima informasi soal penempatan pekerja migran di Dubai, UEA dari rekannya yang telah lebih dulu berangkat ke sana. 

Dia mendapatkan informasi bahwa bakal menerima upah Rp5 juta per bulan sebagai pembantu rumah tangga (PRT). Tergiur dengan tawaran itu, Sari berangkat dari Lombok ke Surabaya pada 29 Januari. 

Di Surabaya, Sari mengurus paspor. Setelah itu, dia berangkat ke Jakarta untuk cap jari mengurus visa. Dari sana, Sari ke tempat penampungan di Kabupaten Bandung bersama enam pekerja migran asal Lombok lainnya.

Sari mengemukakan, selama di penampungan, dia dan enam pekerja migran asal Lombok dilarang keluar rumah dan diminta belajar bahasa Arab secara mandiri. Rencananya, dia bakal diberangkatkan ke Dubai pada Kamis 11 Februari 2021. 

Selama proses dari Lombok hingga bakal diempatkan ke Dubai, dia tak mengeluarkan uang sepeser pun. Sementara itu, kata Sari, seluruh dokumen pengurusan untuk berangkat ke Dubai sudah berada di perusahaan. 

Image result for 7 Pekerja Migran asal Lombok Berangkat Ilegal ke Dubai
foto : iNewsid

Sari berharap, sponsor dan perusahaan yang kini tak diketahui keberadaannya itu bisa mengembalikan dokumen miliknya dan bisa segara kembali ke Lombok, NTB.

“Saya minta tolong kepada PT untuk menindakjelaskan semua supaya kami bisa pulang berkumpul bersama keluarga, kasian keluarga. Saya punya anak laki-laki dan orang tua saya udah gak ada, niatnya cari nafkah nanti bisa pergi umrah,” kata Sari di Kantor BP2MI Bandung.

Sumber : TribunJabar Video, iNews ID

Loading

You cannot copy content of this page