Nasib malang menimpa salah seorang pekerja migran Indonesia yang sedang mencari nafkah di negeri Formosa.
Laporan media NOWNews menyebutkan, pada tahun 2019, seorang majikan bermarga Su (70 tahun) yang bermukim di Kota Taichung meminta seorang pekerja migran perempuan asal Indonesia untuk berhubungan seks dengannya dengan alasan pekerja tersebut mencuri, dan bahkan mengancam akan memberi tahu agensinya dan memanggil polisi untuk mendeportasinya jika dia menolak melakukannya.
Pekerja migran perempuan ini memilih tunduk kepada majikan karena tekanan ekonomi dan akhirnya dilecehkan secara seksual oleh Su.
Meskipun ada mediasi dan penyelesaian kompensasi setelah kedua pihak, Pengadilan Distrik Taichung baru-baru ini memutuskan bahwa perilaku majikan yang tak senonoh itu tidak boleh mendapat keringanan.
Oleh karena itu, ia dijatuhi hukuman 1 tahun dan 2 bulan karena “pemaksaan hubungan seksual dengan kekuasaan”, dan penangguhan selama 4 tahun, dan menerima 10 sesi pendidikan hukum tambahan.
Berdasarkan putusan tersebut, TKI yang menjadi korban diketahui datang ke rumah majikan yang bermarga Su pada tahun 2017 lalu yang dipekerjakan untuk merawat ayah Su yang merupakan seorang lansia.
Tak disangka, pada suatu malam di bulan November 2019, Su menyudutkan TKW tersebut atas tuduhan pencurian uang dan mengancam serta memaksanya untuk berhubungan seks dengannya.
Karena PMI itu berada dalam tekanan finansial, khawatir kehilangan pekerjaannya dan dipulangkan ia pun terpaksa mengikuti kemauan Su.
Selain itu, dia juga sendirian di negara asing. Maka mengingat segala kepentingan di dalam hidupnya, dia akhirnya terpaksa menurut dan berhasil dilecehkan secara seksual oleh Su di dalam kamar.
Suatu ketika, ia kebetulan bertemu dengan teman Su dan pekerja migrannya yang datang berkunjung ke rumah Su. Su masih sempat berhenti melakukan pelecehan seksual terhadap TKI tersebut dan kembali melanjutkan pelecehan seksual kepada korban setelah temannya pergi.
Karena TKI yang menjadi korban itu mengenal TKW yang dipekerjakan oleh teman Su, ia tidak tahan setelah dianiaya oleh Su dan memberi tahu teman pekerja migran tersebut.
Setelah mengetahui hal kejam yang menimpa korban, teman pekerja migran tersebut meminta bantuan majikannya.
Majikan tersebut menghubungi Su dan setelah tidak mendapatkan hasil, dia memutuskan untuk memanggil polisi dan membawa korban pergi dari rumah Su.
Dalam persidangan, hakim menilai Su memanfaatkan situasi korban yang yang datang bekerja di negeri asing dan berada di bawah tekanan ekonomi untuk memaksanya untuk berhubungan seks dengannya sebagai majikan.
Menurut pengadilan kondisi ini menimbulkan kerugian fisik dan psikologis serta trauma pada pekerja migran yang menjadi korban pelecehan seksual Su.
Insiden ini juga menciptakan persepsi negatif bagi Taiwan serta mempengaruhi status internasional Taiwan.
Namun, karena Su dan pekerja migran telah berdamai melalui mediasi, ia hanya dihukum 1 tahun 2 bulan, diskors selama 4 tahun, dan Su harus mengikuti 10 kelas pendidikan hukum sebagai hukuman atas perbuatan keji yang ia lakukan kepada pekerja migran tersebut.
Sumber : UDNNews, NOW News
Berita Terkait
GANAS: PMA harus berani lapor jika dapat perlakuan tidak pantas dari majikan
WDA: PMA hanya boleh kirim uang lewat lembaga remitansi resmi untuk hindari penipuan
Taifun Gaemi sebabkan 10 kematian, 2 hilang, dan 904 orang terluka di Taiwan