Liburan musim dingin sudah dimulai, banyak pelajar yang memanfaatkan masa liburan ini untuk bekerja.
Kementrian Tenaga Kerja (MOL) Kota Taipei mengingatkan, bagi toko atau perusahaan yang memperkerjakan pelajar asing harus memeriksa izin tinggal dan izin kerja mereka.
Apabila memperkerjakan pelajar asing yang tidak memiliki izin secara ilegal akan dikenakan sanksi denda sebesar NT$750 ribu bagi yang memperkerjakan dan denda NT$150 ribu untuk pelajar asingnya.
Ketua Biro Tenaga Kerja Pemerintah Kota Taipei, Chen Hsin-yu menyampaikan, karena dampak epidemi COVID-19 di tahun ini sehingga banyak pelajar asing yang tidak bisa pulang ke negaranya dan tetap tinggal di Taiwan untuk mengisi masa liburnya dengan bekerja.
Akan tetapi pihak pemilik toko atau perusahaan kerapkali langsung memperkerjakan tanpa memeriksa apakah pelajar asing tersebut memiliki ijin kerja.
Pada saat diperiksa oleh otoritas berwenang barulah memberikan alasan bahwa pelajar asing tersebut hanya membantu bukan bekerja atau menggunakan alasan lainnya.
Chen menegaskan, asalkan memberikan tenaga untuk bekerja baik itu hanya mencuci sayur, menuangkan teh, melap meja, menyapu lantai atau lainnya bahkan tidak menerima bayaran gaji tetap dihitung bekerja.
Apabila pemilik toko atau perusahaan terbukti memperkerjakan orang asing secara ilegal maka berdasarkan “Undang-Undang Layanan Kerja” majikan akan dikenakan sanksi denda yang berkisar antara NT$150 ribu – NT$750 ribu.
Sedangkan bagi warga asing yang bekerja secara ilegal juga akan dikenakan denda sebesar NT$30 ribu – NT$150 ribu.
Chen mengatakan, pelajar asing yang bekerja tetap atau bekerja paruh waktu harus terlebih dulu mengajukan “ijin kerja perorangan”.
Pada saat akan merekrut orang asing toko dapat melakukan 3 langkah yaitu “tanya” statusnya di Taiwan, “periksa” kartu identitasnya, dan “simpan foto kopi.”
Selain itu juga harus memastikan kartu identitas tersebut adalah milik warga asing bersangkutan, serta harus memotret atau memfotokopi kartu ijin tinggal yang masih berlaku dan identitas lainnya.
Ini semua merupakan tindakan yang harus dilakukan oleh pihak yang memperkerjakan sedangkan bagi pelajar asing harus perhatikan jangka waktu ijin kerjanya.
Sumber : SETNNews, UDNNews, CNANews, Rti, Taiwannews
Berita Terkait
GANAS: PMA harus berani lapor jika dapat perlakuan tidak pantas dari majikan
WDA: PMA hanya boleh kirim uang lewat lembaga remitansi resmi untuk hindari penipuan
Taifun Gaemi sebabkan 10 kematian, 2 hilang, dan 904 orang terluka di Taiwan