Sebanyak dua warga negara Indonesia (WNI) yang berprofesi sebagai anak buah kapal (ABK) dari kapal nelayan Farsi akhirnya dipulangkan ke Indonesia pada Selasa (26/01/2021).
Sebelumnya ramai diberitakan oleh media bahwa kapal Farsi dan awaknya ditahan oleh otoritas setempat.
Pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Tehran memastikan bahwa para WNI tersebut mendapatkan hak-haknya.
Kapal Farsi merupakan sebuah kapal penangkap ikan berbendera Iran. Kapal tersebut ditahan oleh otoritas di wilayah Chabahar, Provinsi Sistan-Balochistan karena masalah perizinan operasional selama kurang lebih empat bulan.
Setelah memperoleh hak-haknya termasuk bonus kerja, usai menjalani tes COVID-19 dengan hasil negatif, kedua WNI yang bekerja sebagai ABK di kapal tersebut dikabarkan kembali ke Indonesia.
Kedua warga negara Indonesia itu dijadwalkan tiba di Jakarta pada hari ini, Rabu, 27 Januari 2021.
Sumber : Kemlu
Berita Terkait
11 Orang Pendaki Meninggal Dunia Akibat Erupsi Gunung Marapi
Bahasa Indonesia Jadi Bahasa Resmi di UNESCO
Pria Tewas Ditikam Setelah Berkelahi dengan Teman Sekamarnya karena Tidak Mengucapkan ‘Terima Kasih’