Kapal asing berbendera Taiwan terciduk melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan yurisdiksi nasional Indonesia, Laut Natuna Utara, Jumat (22/1/2021).
“Dalam patroli rutin yang dilakukan oleh KRI Usman Harun-359 pada Jumat ini mendapati kegiatan ilegal yang dilakukan kapal ikan asing berbendera Taiwan,” kata Panglima Koarmada I Laksamana Muda TNI Abdul Rasyid dalam keterangan tertulis yang diterima Antara di Batam, Jumat (22/1) malam.
“Saat ini kapal ikan asing itu sedang ditarik ke Pangkalan TNI AL Ranai guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.”
Ia mengatakan komitmen Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana TNI Yudo Margono sudah jelas, TNI AL tidak akan ragu untuk melaksanakan penindakan atas segala bentuk pelanggaran hukum yang terjadi di perairan yurisdiksi nasional Indonesia.
KRI USH-359 yang sedang melakukan patroli rutin di bawah kendali operasi (BKO) Gugus Tempur Laut Koarmada I (Guspurla Koarmada I), mendeteksi kontak asing yang dicurigai kapal ikan sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan di Laut Natuna Utara yang merupakan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI).
Komandan KRI Usman Harun (USH)-359 Kolonel Laut (P) Binsar Alfred Syaiful Sitorus memerintahkan untuk mendekati, dan memastikan kapal yang disinyalir sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal.
Kapal ikan asing yang mengetahui kehadiran KRI berusaha menghindar dengan menambah kecepatan menjauh ke arah utara.
Komandan KRI USH-359 memerintahkan peran tempur bahaya umum memberikan isyarat kepada kapal ikan asing untuk berhenti. Namun tidak diindahkan oleh kapal tersebut.
Dengan manuver, akhirnya kapal ikan asing dihentikan dan dirapatkan dengan KRI, yang dilanjutkan dengan pemeriksaan oleh Tim Visit Board Search and Seizure.
Dari pemeriksaan awal, kapal ikan asing bernama Hai Chien Hsing 20 dengan bobot 70 Gross Ton (GT) berbendera Taiwan memiliki sembilan orang anak buah kapal, dua orang di antaranya berkebangsaan Taiwan dan tujuh berkebangsaan Indonesia.
Kapal dinakhodai Hu Shih Jung, warga negara Taiwan. Kapal tersebut diduga melakukan penangkapan ikan di ZEE Indonesia tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang sah, menggunakan alat tangkap yang tidak sesuai dengan aturan.
Di dalam kapal terdapat ikan campuran sebanyak 12 ton dalam 4 palka. Kapal berbendera Taiwan itu diduga melanggar Pasal 93 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.
Sumber : CNANews, Taiwannews
Berita Terkait
GANAS: PMA harus berani lapor jika dapat perlakuan tidak pantas dari majikan
WDA: PMA hanya boleh kirim uang lewat lembaga remitansi resmi untuk hindari penipuan
Taifun Gaemi sebabkan 10 kematian, 2 hilang, dan 904 orang terluka di Taiwan