10 Jenazah TKI Dipulangkan ke Tanah Air, Seluruhnya Tak Punya Dokumen Resmi

Sebanyak 10 jenazah pekerja migran Indonesia (tenaga kerja Indonesia/PMI) yang meninggal di luar negeri dan dipulangkan ke Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Januari 2021 tidak mengantongi dokumen kerja yang resmi.

“Jenazah yang dipulangkan ini tidak ada dokumen kerja yang resmi karena mereka berangkatnya ilegal,” kata Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Kupang Siwa ketika dihubungi di Kupang, Rabu (20/01/2021).

Awal Januari 2021, Sebanyak 10 TKI Ilegal asal NTT Meninggal di Malaysia
foto : Kompas

Ia mengatakan hal itu menanggapi pertanyaan seputar status TKI yang meninggal di Malaysia dan dipulangkan ke kampung halaman di NTT pada Januari 2021.

UPT BP2MI Kupang mencatat sudah 10 jenazah TKI yang dipulangkan ke NTT pada Januari 2021 ini 2 orang bersal dari Kabupaten Timor Tengah Selatan, dan dari Kabupaten Kupang, Ende, Flores Timur, Manggarai, Malaka, Sumba Barat Daya, dan Kabupaten Sikka masing-masing 1 orang.

Meskipun tidak memiliki dokumen resmi, kata Siwa, jenazah TKI yang dipulangkan tetap dilayani UPT BP2MI Kupang menuju ke kampung halaman mereka masing-masing.

Siwa mencontohkan seperti jenazah terakhir yang dipulangkan pada Selasa (19/1) melalui Bandara El Tari Kupang atas nama Nikson Tanu Kupang yang selanjutnya diantar petugas dengan mobil ambulans UPT BP2MI Kupang ke kampung halaman.

Berita TKI NTT Hari Ini - Kabar Terbaru Terkini | Liputan6.com
foto : Liputan6

Ia mengatakan pihaknya tetap melayani TKI yang dipulangkan ke NTT dalam wujud jenazah baik yang memiliki dokumen kerja yang resmi maupun yang tidak memilikinya.

Lebih lanjut, Siwa menambahkan setiap tahun TNI asal NTT yang meninggal lebih dari seratus orang, seperti pada yang tercatat sepanjang 2020 lalu sebanyak 86 orang yang dipulangkan, sedangkan 6 orang dikuburkan di Malaysia.

10 jenazah TKI yang dipulangkan ke NTT tak miliki dokumen resmi
foto : Antara

Sebagian besar dari TKI yang meninggal tersebut tidak memiliki dokumen kerja yang resmi karena berangkat ke luar negeri secara ilegal.

Untuk itu pihaknya mengimbau agar warga NTT yang hendak bekerja ke luar negeri agar melalui prosedur yang resmi guna menjamin keamanan dan kelancaran ketika bekerja di luar negeri.

Sumber : Antara

Loading

You cannot copy content of this page