Kebijakan “Zero Cost” yang dipromosikan pemerintah Indonesia akan ditunda penerapannya hingga tanggal 15 Juli 2021 mendatang.
Penundaan kebijakan ini dilakukan karena ketidaksiapan pemerintah di daerah dalam mempersiapkan anggaran.
Dalam siaran pers yang digelar pada tanggal 15 Januari 2021, Benny Rhamdani selaku Ketua BP2MI menyampaikan, jika nantinya kebijakan Zero Cost tidak dapat dilaksanakan pada tanggal 15 Juli 2021, maka ia akan mengundurkan diri dari posisi jabatannya saat ini.
Benny Rhamndani menandatangani “Peraturan Badan Perlindungan PMI Republik Indonesia Nomor 09/2020” pada pertengahan tahun lalu.
Di dalam peraturan di atas tercantum, bahwa biaya penempatan PMI harus ditanggung oleh pihak pemda Indonesia dan majikan yang merekrut.
Peraturan di atas juga menjadi upaya pemerintah Indonesia dalam mengimplementasikan UU Perlindungan PMI Nomor 18 tahun 2017, perihal pembebasan biaya penempatan (zero cost).
Penundaan penerapan kebijakan “Zero Cost” akan berlaku bagi 14 negara penempatan, termasuk Taiwan.
Sumber : CNANews, Rti
Berita Terkait
11 Orang Pendaki Meninggal Dunia Akibat Erupsi Gunung Marapi
Bahasa Indonesia Jadi Bahasa Resmi di UNESCO
Pria Tewas Ditikam Setelah Berkelahi dengan Teman Sekamarnya karena Tidak Mengucapkan ‘Terima Kasih’