Direktorat Jenderal Imigrasi pada hari Rabu (13/1/2021) menyampaikan bahwa dengan mempertimbangkan semakin parahnya pandemi COVID-19 global, untuk itu pihaknya akan memberikan perpanjangan izin tinggal bagi warga asing yang masuk ke Taiwan sebelum 21 Maret 2020 dan belum melewati batas waktu tinggi.
Dengan demikian Direktorat Jenderal Imigrasi Taiwan sudah menerapkan 7 kali perpanjangan tinggal secara otomatis, perpanjangan selama 30 hari bagi warga asing yang ada di Taiwan selama pandemi COVID-19.
Berhubung pandemi dunia terus memburuk, Biro Imigrasi Nasional (NIA) Taiwan dalam press rilis yang dikeluarkan menyampaikan, untuk menghindari pergerakan manusia di dunia internasional yang mengakibatkan timbulnya celah pencegahan epidemi dan mengurangi kemungkinan penyebaran komunitas maka untuk warga asing yang masuk ke Taiwan sebelum tanggal 21 Maret 2020 dan belum melewati batas waktu tinggal akan diberikan perpanjangan visa/izin tinggal di negeri Formosa.
Pihak NIA Taiwan mengumumkan bahwa setelah kebijakan ini ditetapkan seluruh WNA yang memenuhi persyaratan langsung mendapatkan perpanjangan visa tanpa harus melapor atau mendaftar dan bahkan tidak perlu mendatangi kantor Direktorat Jenderal Imigrasi Taiwan.
NIA Taiwan menekankan bahwa pihaknya mengambil keputusan ini untuk meminimalisasi terjadinya kerumunan orang di tengah langkah-langkah pencegahan pandemi COVID-19 yang kini kian diperketat oleh Pusat Komando Epidemi Sentral (CECC) Taiwan.
Ditjen Imigrasi Taiwan mengemukakan, terkait masa tinggal warga asing selama 180 hari yang sebelumnya telah diberikan perpanjangan 30 hari sebanyak 6 kali yaitu pada tanggal 17 Juli, 14 Agustus, 14 September, 15 Oktober, 13 November dan 14 Desember 2020.
Ditjen Imigrasi Taiwan mengatakan, kebijakan ini juga telah disesuaikan dengan perkiraan dan pertimbangan situasi dan kondisi dari pandemi COVID-19 secara global dari Pusat Komando Epidemi Sentral Taiwan.
Bagi anda yang ingin mengetahui lebih banyak informasi mengenai perpanjangan izin tinggal WNA di tengah pandemi COVID-19 di Taiwan dapat mengunjungi situs berikut: https://www.immigration.gov.tw/5475/5478/141457/142068/249454/
Sumber : CNANews, DaAi News Storage, NIA Taiwan
Berita Terkait
GANAS: PMA harus berani lapor jika dapat perlakuan tidak pantas dari majikan
WDA: PMA hanya boleh kirim uang lewat lembaga remitansi resmi untuk hindari penipuan
Taifun Gaemi sebabkan 10 kematian, 2 hilang, dan 904 orang terluka di Taiwan