Polres Batu Bara menggagalkan pengiriman 17 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal ke Malaysia yang akan diberangkatkan dengan menggunakan kapal tongkang melalui jalur “tikus” di Perairan Selat Malaka, Batu Bara.
Kapolres Batu bara AKBP Ikhwan Lubis saat gelar perkara pada Senin mengatakan, para TKI ilegal diamankan di Dusun Bandar Sono, Kecamatan Medang Deras di rumah milik Haidir alias Khoirul.
“Ada 17 orang yang siap diberangkatkan dan tidak ada satu pun warga Batu Bara. Sebanyak 13 orang di antaranya dari Provinsi Jawa Timur dan selebihnya dari Aceh dan Jawa Barat,” katanya.
Petugas turut mengamankan barang bukti berupa 19 unit ponsel dan 13 paspor. Mereka yang gagal dikirimkan ke Malaysia itu akan diserahkan ke Dinas Sosial Batu Bara yang selanjutnya akan dipulangkan ke daerah asalnya.
“Hasil dari pemeriksaan, satu TKI ilegal dikenakan biaya Rp2,5 juta sampai Rp3 juta untuk menjadi TKI di Malaysia,” katanya.
Dalam kasus ini, pihak kepolisian menetapkan dua tersangka yakni pemilik rumah yang sudah diamankan dan pemilik kapal tongkang (DPO).
“Kedua tersangka dikenakan Pasal 2, 10, dan 11, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukumannya di atas tiga tahun penjara,” ujarnya.
Sumber : Antara
Berita Terkait
11 Orang Pendaki Meninggal Dunia Akibat Erupsi Gunung Marapi
Bahasa Indonesia Jadi Bahasa Resmi di UNESCO
Pria Tewas Ditikam Setelah Berkelahi dengan Teman Sekamarnya karena Tidak Mengucapkan ‘Terima Kasih’