Pemerintah Jepang kembali memberlakukan status keadaan darurat Virus Corona COVID-19 untuk Tokyo, Kanagawa, Saitama, dan Chiba. Perdana Menteri Jepang Yoshihide Suga mengatakan, status darurat itu berlaku mulai 8 Januari hingga 7 Februari 2021.
Duta Besar RI untuk Jepang, Heri Akhmadi dalam video pesan singkat melalui akun media sosial KBRI Tokyo Kamis (7/1/2021), meminta agar Warga Negara Indonesia (WNI) yang bermukim di Jepang agar mematuhi aturan Pemerintah Jepang dalam hal protokol kesehatan maupun kebijakan terkait lainnya, seperti aturan keluar-masuk Jepang.
“Tingkatkan kehati-hatian dan kurangi bepergian. Terutama ke tempat-tempat ramai. Kecuali untuk kepentingan yang sangat mendesak,” ujar Heri.
Untuk keseharian, Heri juga mengingatkan WNI di Jepang untuk terus mengenakan masker, rajin mencuci tangan, menjaga ventilasi ruangan dan menghindari kondisi 3C, yaitu closed spaces, crowded places, close conversation.
Jika terpaksa melakukan kegiatan bersama di dalam ruangan atau makan di restoran, Heri meminta agar memperhatikan ‘Five Keeps’ atau ‘Lima Jaga’ untuk kesehatan bersama.
“Pertama adalah jaga jumlah orang yang makan bersama. Yang kedua jaga lamanya waktu makan agar kurang dari 1 jam. Ketiga, jaga suara dan tidak berisik. Keempat, jaga pemisahan makanan dan minuman. Dan kelima, jaga ventilasi dan kebersihan ruangan,” ungkapnya.
Berdasarkan data KBRI Tokyo, jumlah WNI di kawasan pemberlakuan keadaan darurat sebagai berikut: Tokyo (5.450 orang); Chiba (2.697 orang); Saitama (3.433 orang); dan Kanagawa (4.044 orang), adapun total WNI di Tokyo hingga akhir 2020 sejumlah 66.084 jiwa.
Secara umum di Jepang terdapat lonjakan kasus baru yang menunjukkan terjadinya pandemi gelombang ketiga. Pada 7 Januari 2021, Tokyo mencatat rekor 2.447 kasus baru (40,7% dari kasus nasional).
Secara nasional Jepang mencatat 7.490 kasus, pertama kalinya kasus nasional di atas angka 7.000. Adapun angka penyebaran Covid-19 di Jepang sebagai berikut: positif (266.924); meninggal (3.859 atau 1,44% dari total kasus); sembuh (210.451 atau 78,84% dari total kasus).
Dubes Heri Akhmadi meminta kepada WNI di Jepang jika dalam keadaan darurat agar menghubungi kontak darurat KBRI Tokyo dengan nomor +818035068612, +818049407419 dan kontak darurat KJRI Osaka adalah +818031131003.
Sumber : CNA, Bloomberg Markets and Finance, Liputan6
Berita Terkait
Wabah Pneumonia di China: Rumah Sakit Penuh
Topan Khanun Tiba, Warga Korea Utara Diminta Utamakan Jaga Foto Kim Jong Un
Taiwan Mempertimbangkan Untuk Mempekerjakan Lebih Banyak Pekerja Filipina Sampai Menawarkan Tempat Tinggal Permanen!