Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) menegaskan Pelindungan WNI akan kembali menjadi prioritas utama diplomasi Indonesia di tahun 2021. Selain Pelindungan WNI, Kemlu juga memprioritaskan beberapa hal lain.
Dalam Pernyataan Pers Tahunan Menteri Luar Negeri RI, Rabu (6/01), Menteri Luar Negeri (Menlu) RI, Retno L.P. Marsudi menyampaikan prioritas diplomasi Kemlu yang mencakup kemandirian dan ketahanan kesehatan nasional, pemulihan ekonomi dan pembangunan hijau/berkelanjutan, kontribusi memajukan berbagai isu kawasan dan dunia serta kedaulatan dan integritas wilayah.
Adapun bentuk diplomasi Kemlu sepanjang 2020 Indonesia difokuskan untuk memperkuat pelindungan WNI di masa pandemi. Menlu menyampaikan ada lebih dari 54.000 kasus telah ditangani serta 172.000 lebih WNI telah direpatriasi.
Kemlu juga telah memberikan lebih dari setengah juta sembako, serta mendampingi lebih dari 2.400 WNI yang terpapar di luar negeri didampingi. Pada periode ini Kemlu turut membantu bebaskan 4 sandera dan 17 WNI dari hukuman mati serta memperjuangkan hak finansial WNI/PMI hingga sebesar Rp103,8 miliar.
“Pelindungan WNI tidak hanya sebatas angka. Upaya Pelindungan juga dilakukan untuk membentuk norma (norm-setting) di tingkat global,” tegas Retno dalam keterangan tertulis, Rabu (6/1/2021).
Pada 1 Desember 2020, inisiatif dari Negara Indonesia yang juga didukung 71 negara anggota PBB, dalam Sidang Majelis Umum (SMU) PBB secara konsensus telah mengesahkan resolusi mengenai anak buah kapal di masa pandemi.
Nantinya di 2021, Kemlu kembali menempatkan WNI pada jantung diplomasi Indonesia. Melalui perwakilan-perwakilan RI di luar negeri, Kemlu menyatakan akan memperkuat infrastruktur pelindungan. Ini dilakukan melalui pemberian dukungan anggaran pelindungan khususnya penanganan COVID-19, pembangunan Perwakilan Pelindungan Terpadu (PPT) sesuai mandat Permenlu 5 Tahun 2018, dan peningkatan status Konsulat RI di Tawau menjadi KJRI.
“Sistem pelindungan untuk ABK dari hulu hingga hilir akan ditingkatkan,” ujar Retno.
Sistem yang akan dilakukan tersebut antara lain melalui pembentukan roadmap ratifikasi ILO C-188 Work in Fishing Convention, penyusunan MoU penempatan khusus ABK perikanan dengan negara tujuan, serta pemanfaatan perjanjian bantuan hukum timbal balik (mutual legal assistance) untuk penegakan hukum yang tegas bagi pelaku.
Kemlu RI, kata Retno, juga akan meneruskan upaya pembangunan Satu Data Indonesia guna memperkuat data WNI yang akurat melalui pemutakhiran secara serempak di seluruh perwakilan dengan menggunakan platform Portal Peduli WNI.
Retno mengungkap akan mengintegrasikan data WNI di seluruh dunia guna memberikan pelayanan dan pelindungan bagi WNI yang maksimal.
“Integrated Data Operating Centre akan dibangun,” tambah Retno.
Sumber : Detik
Berita Terkait
11 Orang Pendaki Meninggal Dunia Akibat Erupsi Gunung Marapi
Bahasa Indonesia Jadi Bahasa Resmi di UNESCO
Pria Tewas Ditikam Setelah Berkelahi dengan Teman Sekamarnya karena Tidak Mengucapkan ‘Terima Kasih’