Aturan Baru Pemerintah RI: WNI dari Luar Negeri Hanya Karantina 5 Hari!

Pemerintah mengambil langkah tegas dengan menutup pintu bagi WNA dari berbagai negara mulai 1 Januari 2021 mendatang. Keputusan ini diambil demi mencegah masukanya varian baru COVID-19 ke Tanah Air.

Meski begitu, para WNI yang baru datang dari luar negeri bisa masuk. Namun, mereka wajib menjalankan karantina selama 5 hari di tempat akomodasi karantina yang disediakan oleh pemerintah.

Terkait kebijakan tersebut Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito pun memberi penjelasan berikut. Ia mengatakan jika jangka waktu lima hari itu sudah melalui pertimbangan ahli.

“Dalam menentukan berapa hari karantina, pemerintah pada saat itu melakukan diskusi dan mendapatkan masukan dari berbagai pakar di bidang diagnostik laboratorium, penyakit infeksi, dan semua memberikan masukan,” ujar Wiku dalam acara daring yang disiarkan melalui kanal YouTube BNPB Indonesia, Selasa (29/12). “Kesepakatan median dari angka masa inkubasi adalah 5 hari, dari data.”

Meski begitu, penentuan lima hari karantina ini tidak berdiri sendiri. Pasalnya para WNI dari luar negeri sebelumnya wajib menyerahkan hasil pemeriksaan negatif tes dengan metode Polymerase Chain Reaction (PCR) atau tes swab di negara asal yang berlaku maksimal 2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan.

Kemudian setelah lima hari dikarantina, WNI harus menjalani pemeriksaan PCR untuk kedua kali, baru diizinkan meninggalkan hotel karantina. “Sampai di Indonesia, mereka di-PCR lagi pada saat tiba, dan ditambah lima hari isolasi, kemudian di-PCR lagi. Itu adalah mekanisme sebenarnya, perkuatan screening,” jelasnya.

Wiku pun menilai dalam pengendalian pandemi pemerintah harus terus mengembangkan mekanisme penyaringan menyesuaikan kondisi masyarakat dan berbasis penelitian. Dengan begitu, screening pun bisa optimal tanpa harus mengganggu aktivitas warga.

“Kita harus bertahap melakukan penapisan dalam rangka memang benar-benar melindungi,” pungkasnya. “Jadi sistem ini tidak bisa dilihat dari satu sisi saja.”

Perlu diketahui, kebijakan baru tersebut telah diatur dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Sumber : KOMPASTV, BeritaSatu, WowKeren

Loading

You cannot copy content of this page