Dalam konferensi pers yang digelar pada hari Selasa (15/12/2020), Kementerian Tenaga Kerja (MOL) Taiwan mengumumkan denda serius yang akan dijatuhkan kepada majikan apabila kedapatan tak menyediakan kamar asrama yang sesuai standar bagi pekerja migran yang direkrut bekerja di negeri Formosa.
MOL Taiwan mengatakan bahwa majikan di Taiwan dapat menghadapi denda maksimum hingga NT$ 300.000 apabila tidak dapat memastikan bahwa perantara atau agensi tenaga kerja migran menyediakan kamar asrama yang aman dan bersih bagi para pekerja migran yang mereka rekrut.
Selain denda yang berjumlah fantastis, majikan juga akan dilarang untuk merekrut atau mempekerjakan para pekerja migran selama 2 tahun jika melakukan pelanggaran atas kasus ini, ungkap Paul Su, yang menjabat sebagai wakil direktur Divisi Manajemen Tenaga Kerja Lintas Batas MOL Taiwan.
Ssaat menjelaskan rancangan amandemen yang diusulkan untuk Peraturan tentang Izin dan Administrasi Pekerjaan Pekerja Asing yang akan meminta majikan pekerja migran bertanggung jawab untuk menyediakan akomodasi yang layak bagi pekerja asing mereka, Su mengemukakan kebijakan dan aturan baru tersebut.
Su mengatakan bahwa amandemen ini diusulkan setelah terjadi kontroversi terkait asrama pekerja migran yang penuh sesak dan tak layak huni yang kini mencuri perhatian netizen usai 2 orang pekerja migran yang tinggal di asrama pekerja migran tersebut kemudian dinyatakan positif terinfeksi wabah corona.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) ketenagakerjaan yang berlaku saat ini, agensi tenaga kerja adalah pihak yang ditugaskan oleh majikan untuk bertanggung jawab atas pengaturan akomodasi pekerja migran yang direkrut bekerja di Taiwan.
Su mengatakan bahwa jika amandemen ini telah berlaku, maka nantinya baik majikan maupun agensi pekerja migran harus bertanggung jawab atas masalah tersebut.
Menurut Su, majikan hanya akan dihukum jika mereka diketahui dan terbukti dengan sengaja meminta agensi tenaga kerja untuk menyediakan akomodasi yang buruk bagi pekerja migran, atau gagal mengawasi pihak agensi dalam mengatur asrama pekerja migran.
Sementara itu, rancangan amandemen yang sama juga akan memberikan wewenang kepada otoritas Taiwan untuk menghukum majikan atau agensi/perantara tenaga kerja di tempat setelah pemeriksaan jika mereka diketahui dan terbukti menyediakan akomodasi di bawah standar yang layak bagi pekerja migran.
Dengan peraturan yang ada saat ini, otoritas Taiwan tidak bisa menjatuhkan denda kecuali jika majikan atau agensi/perantara pekerja migran tidak dapat melakukan perbaikan pada situasi tersebut dalam jangka waktu tertentu.
Menurut Su, rancangan amandemen terbaru ini diharapkan paling cepat mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2021 mendatang.
Sumber : 公視新聞網, 東森新聞 CH51, CNANews, Focus Taiwan
Berita Terkait
GANAS: PMA harus berani lapor jika dapat perlakuan tidak pantas dari majikan
WDA: PMA hanya boleh kirim uang lewat lembaga remitansi resmi untuk hindari penipuan
Taifun Gaemi sebabkan 10 kematian, 2 hilang, dan 904 orang terluka di Taiwan