Berbagai kasus kecurangan dilaporkan masih sering menimpa Pekerja Migran Indonesia di luar negeri.
Niat menyambung hidup di negeri orang, kerap dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk mengambil keuntungan pribadi.
Selama tahun 2020, BP2MI Kalbar bersama kepolisian telah mengungkap sebanyak lima kasus pengiriman PMI ilegal ke Malaysia.
Tidak hanya agensi tenaga kerja migran yang bersifat sindikat, namun juga agen yang bekerja perorangan.
Selain menangani penegakan hukum, BP2MI telah memfasilitasi pemulangan 4.980 PMI baik itu deportasi maupun repatriasi.
Untuk pemulangan jenazah dikarenakan sakit terhitung oleh data BPMI mencapai sebanyak 130 jenazah.
Sementara itu, akibat pandemi, BP2MI hanya bisa menempatkan 334 PMI ke luar negeri selama tahun 2020.
Sumber : KOMPASTV
Berita Terkait
11 Orang Pendaki Meninggal Dunia Akibat Erupsi Gunung Marapi
Bahasa Indonesia Jadi Bahasa Resmi di UNESCO
Pria Tewas Ditikam Setelah Berkelahi dengan Teman Sekamarnya karena Tidak Mengucapkan ‘Terima Kasih’