Warga Negara Indonesia (WNI) dilaporkan ditahan setelah ia mencoba menyuap seorang polisi di sebuah pos pemeriksaan di Jalan Endau-Rompin, Malaysia pada hari Sabtu (12/13/2020).
Kepala Kepolisian Distrik Mersing, Cyril Edward Nuing mengatakan dalam insiden sekitar pukul 17.45 WIB itu, polisi yang bertugas menghentikan mobil Perodua Bezza putih yang dikendarai yang bersangkutan karena melihat sesuatu yang mencurigakan.
“Penyelidikan awal menemukan seorang pria dan wanita Indonesia, masing-masing berusia 28 dan 43 tahun, di dalam mobil dan tersangka gagal menunjukkan dokumen pribadi,” ujar Cyril Edward Nuing, seperti dilansir dari kantor berita Malaysia, Bernama, pada hari Senin (14/12/2020).
“Pria itu kemudian menawarkan RM250 kepada polisi untuk menghindari tindakan penegakan hukum tetapi ia ditangkap bersama-sama dengan wanita itu untuk penyelidikan dan tindakan lebih lanjut,” katanya kepada Bernama.
Polisi Malaysia tidak mengungkap nama dua WNI yang kini ditahan dan diperiksa atas kasus penyuapan dan keimigrasian.
Dia mengatakan, kasus ini sedang diselidiki berdasarkan Pasal 6(1)(C) UU Keimigrasian dan Pasal 214.
Sumber : Bernama
Berita Terkait
11 Orang Pendaki Meninggal Dunia Akibat Erupsi Gunung Marapi
Bahasa Indonesia Jadi Bahasa Resmi di UNESCO
Pria Tewas Ditikam Setelah Berkelahi dengan Teman Sekamarnya karena Tidak Mengucapkan ‘Terima Kasih’