Seorang warga negara Indonesia (WNI) asal Flores, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Saverius Pilu (30 tahun), dihukum penjara empat tahun enam bulan terkait penyelundupan orang (TPPO).
Keputusan tersebut disampaikan oleh hakim Mahkamah Tinggi 2 Johor Bahru Shahnaz Binti Sulaiman.
Wakil Jaksa Johor Nur Baiduri Binti Mustakim dalam dakwaannya mengatakan bahwa di kawasan hutan Jalan Komplek Sukar Air dan Udara Kota Tinggi, Saverius telah melindungi sepuluh orang migran yang diselundupkan.
“Yang bersangkutan telah melakukan kesalahan di bawah Pasal 26H Undang-Undang Anti Perdagangan Orang dan Anti Penyelundupan Migran 2007 Akta 670 serta bisa dihukum di bawah pasal yang sama dalam undang-undang yang sama,” katanya.
Hukuman dari undang-undang tersebut adalah denda dan hukuman dalam tempo tidak lebih sepuluh tahun atau keduanya.
Dalam dakwaannya, jaksa juga mengatakan saat petugas melakukan penggerebekan ditemukan 50 orang, terdiri 35 laki-laki, 12 perempuan, dua bayi laki-laki dan satu bayi perempuan yang akan keluar dari Malaysia menggunakan jalur ilegal.
Namun berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat sepuluh orang yang akan diselundupkan ke Indonesia.
Saverius sehari-hari bekerja sebagai petugas keamanan. Ia memiliki seorang istri dan dua anak kembar yang juga tinggal di Malaysia.
Sumber : JPNN, Antara
Berita Terkait
11 Orang Pendaki Meninggal Dunia Akibat Erupsi Gunung Marapi
Bahasa Indonesia Jadi Bahasa Resmi di UNESCO
Pria Tewas Ditikam Setelah Berkelahi dengan Teman Sekamarnya karena Tidak Mengucapkan ‘Terima Kasih’