Konsulat Jendral Republik Indonesia (KJRI) di Penang tengah mengupayakan akses konsuler terhadap dua orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditangkap karena menyelundupkan narkoba senilai Rp 36 miliar (M).
“KJRI Penang telah mengirimkan permohonan resmi kepada pihak Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) untuk meminta akses kekonsuleran kepada kedua WNI tersebut,” ujar Konsul Jendral KJRI Penang, Bambang Suharto di Penang, Selasa (08/12/2020).
Bambang mengatakan pada tanggal 7 Desember 2020 APMM Wilayah Penang menginformasikan adanya penangkapan terhadap upaya penyelundupan oleh dua orang WNA dan menyita 240 Kg amphethamine dan 9,3 Kg ekstasi yang nilainya mencapai 10,3 Juta Ringgit Malaysia atau sekitar Rp 36 Miliar.
Berdasarkan penelusuran KJRI Penang dengan pihak berwenang di Malaysia, khususnya di Penang, disampaikan bahwa warga negara asing yang dimaksud dalam kejadian penangkapan tersebut adalah Warga Negara Indonesia.
Menurut informasi, ujar dia, saat ini kasus tersebut masih dalam tahap pengembangan dan untuk itu identitas kedua WNI masih belum dapat dipublikasikan.
“Jika terbukti, kedua WNI akan dituntut sesuai Undang-Undang Narkoba Berbahaya 1952, Pasal 39 b, yang kejahatannya diancam dengan hukuman mati,” katanya.
KJRI Penang telah telah berkoordinasi dengan pengacara setempat terkait kasus hukuman mati bagi WNI di wilayah Semenanjung Malaysia.
Sebelumnya Direktur Maritim Negeri Pulau Pinang, Kapten Maritim Abd Razak bin Mohamed mengatakan rampasan narkoba ini merupakan rampasan yang terbesar di catatan Maritim Negeri Pulau Pinang meliputi narkoba jenis methamphetamine (sabu) dan ekstasi pada tahun ini.
Sumber : NST Online, Antara
Berita Terkait
11 Orang Pendaki Meninggal Dunia Akibat Erupsi Gunung Marapi
Bahasa Indonesia Jadi Bahasa Resmi di UNESCO
Pria Tewas Ditikam Setelah Berkelahi dengan Teman Sekamarnya karena Tidak Mengucapkan ‘Terima Kasih’