Naas! Tertindih Mesin, Seorang Pekerja Migran Tewas di Tempat Kerja!

Seorang pekerja migran dilaporkan merenggang nyawa di negeri Formosa akibat tertindih mesin saat sedang bekerja di sebuah pabrik di wilayah bagian utara Taiwan.

Insiden tragis ini terjadi pada bulan November tahun 2019 lalu telah terjadi kecelakaan kerja dalam pabrik merek kuliner online terkenal Kue Sus DoSuper.

foto : TVBS

Seorang pekerja migran asal Filipina tewas tertindih komponen mesin saat sedang memperbaiki mesin di dalam pabrik DoSuper, dan pemilik perusahaan Tang dan kepala pabrik Lin lantas digugat.

Kini hasil putusan telah keluar. Karena keduanya mengaku bersalah dalam pengadilan, mereka dikenakan hukuman ringan penjara 6 bulan, dengan masa percobaan 2 tahun dan dapat diganti dengan membayar denda.

Menurut laporan berita, pada tanggal 6 November 2019 sore, terjadi kebocoran minyak pada sebuah mesin pengaduk tepung di pabrik DoSuper.

Setelah pekerja migran asal Filipina berusia 37 tahun menyadarinya, ia menengok ke dalam mesin untuk mencabut pipa minyak.

Namun selama proses tidak ada pengikat untuk menyokong tubuh mesin, sehingga komponen di bagian atas mesin jatuh dan menimpa dada sang pekerja migran, lalu ia tersangkut di dalam mesin dan tidak dapat bergerak.

Setelah tiba di lokasi, petugas pemadam kebakaran menggunakan alat untuk menghancurkan dan mendongkrak mesin pengaduk, barulah bisa menolong pekerja migran.

Malangnya nyawa pekerja migran itu tak terselamatkan, ia tetap dinyatakan meninggal dunia setelah dibawa ke rumah sakit karena mengalami luka berat.

Setelah kecelakaan terjadi, berdasarkan laporan penyelidikan dari Kantor Inspeksi Ketenagakerjaan Kota Taipei, pihak kejaksaan menetapkan bahwa perusahaan lalai dalam menjaga keamanan sarana peralatan dan kemudian menggugat pemilik perusahaan Tang serta kepala pabrik Lin atas dasar pidana pembunuhan akibat kelalaian.

Selama sidang, keduanya sempat mengelak. Namun kenyataannya pada mesin dalam pabrik tidak ditempel peringatan dan tidak terdapat sarana untuk mencegah jatuhnya komponen mesin.

Terlebih lagi perusahaan juga membiarkan pekerja migran yang tidak memiliki sertifikat profesional masuk ke dalam mesin untuk memperbaikinya, dan semua ini telah melanggar ketentuan hukum.

Karena kelalaian mereka sebagai pihak manajemen perusahaan sudah sangat jelas,  setelah berunding dengan pengacara mereka akhirnya mengaku bersalah.

foto : TVBS

Dalam persidangan baru-baru ini, putusan pengadilan menetapkan hukuman yang lebih ringan karena Tang dan Lin sudah mengaku bersalah, dan pihak DoSuper juga telah melakukan mediasi dengan pihak keluarga pekerja migran.

Oleh sebab itu kedua tersangka dijatuhkan hukuman ringan atas dasar tindak pidana “pembunuhan akibat kelalaian.”

Masing-masing pihak dikenakan hukuman penjara 6 bulan, dengan masa percobaan 2 tahun dan dapat diganti dengan membayar denda.

Perusahaan DoSuper juga dikenakan denda sebesar 50 ribu berdasarkan Undang-undang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Taiwan.

Sumber : TVBS NEWS, NOWNews, Yahoo News

Loading

You cannot copy content of this page