Pasukan Operasi Umum (GOF) Malaysia menangkap seorang pria asal Indonesia yang diduga sebagai pengedar narkoba di depan sebuah rumah, di perkebunan kelapa sawit Bukit Tukok, pada Sabtu (29/11/2020) lalu.
Komandan Komando Keamanan Sabah Timur (ESSCom), Ahmad Fuad Othman mengatakan, tersangka, seorang imigran ilegal berusia 20 tahun, ditangkap pada pukul 16.30 WIB, saat sedang dilakukan patroli jarak jauh oleh GOF di bawah Ops Benteng.
“Tersangka yang berperilaku mencurigakan ditangkap dengan lima paket narkoba jenis sabu senilai RM4.200 (47,47 gram) di dalam tas miliknya,” ujarnya seperti dilansir kantor berita Malaysia Bernama, Selasa (1/12/2020).
“Sebelum itu, tersangka mencoba melarikan diri dari personel GOF yang bertugas tetapi berhasil ditangkap dan ditemukan tanpa dokumen identitas yang sah,” katanya dalam sebuah pernyataan.
Juga disita dari tersangka adalah uang sejumlah RM270 dan satu unit timbangan digital.
Semua barang yang disita dan tersangka dibawa ke markas Kepolisian distrik Tawau untuk dilakukan tindakan lebih lanjut.
GOF tidak mengungkap identitas WNI yang diduga sebagai pengedar narkoba.
Sementara itu, ia meminta kerja sama semua pihak untuk melaporkan setiap kegiatan ilegal dengan menghubungi Pusat Operasi ESSCom di 089-863181.
Menurutnya, ESSCom, yang terdiri dari Angkatan Bersenjata Malaysia, Kepolisian Kerajaan Malaysia dan Badan Penegakan Maritim Malaysia terus memperketat keamanan dengan melakukan patroli agresif secara terpadu untuk menekan angka kejahatan lintas batas.
Sumber : Bernama
Berita Terkait
11 Orang Pendaki Meninggal Dunia Akibat Erupsi Gunung Marapi
Bahasa Indonesia Jadi Bahasa Resmi di UNESCO
Pria Tewas Ditikam Setelah Berkelahi dengan Teman Sekamarnya karena Tidak Mengucapkan ‘Terima Kasih’