Sebanyak 141 imigran ilegal, di antaranya enam anak-anak, ditangkap dalam operasi penegakan terpadu imigrasi di Hentian Kajang, Malaysia.
Termasuk 65 diantaranya adalah Warga Negara Indonesia. Para imigran ilegal itu, berusia antara satu hingga 50 tahun.
“Para imigran ditahan selama empat jam, dari pukul 8 pagi hingga siang hari,” kata wakil direktur jenderal (operasi) Imigrasi, Mohamad Fauzi Md Isa, seperti dilansir Kantor Berita Malaysia Bernama, pada hari Selasa (24/11/2020).
Dia mengatakan, imigran yang ditahan terdiri dari 65 WNI, 59 warga Myanmar, sembilan warga Nepal dan delapan orang warga negara lainnya.
Ratusan imigran ilegal yang ditangkap terdiri dari 77 pria, 58 wanita dan enam anak-anak.
“Mereka dijemput karena berbagai pelanggaran, termasuk overstay dan penyalahgunaan tiket kunjungan,” katanya.
Ia menjelaskan, 141 imigran ilegal akan dibawa ke Depot Detensi Imigrasi Semenyih. Sejauh ini tidak ada identitas dari para imigran gelap asal Indonesia yang disebutkan.
Sumber : Bernama News, Tribunnews
Berita Terkait
11 Orang Pendaki Meninggal Dunia Akibat Erupsi Gunung Marapi
Bahasa Indonesia Jadi Bahasa Resmi di UNESCO
Pria Tewas Ditikam Setelah Berkelahi dengan Teman Sekamarnya karena Tidak Mengucapkan ‘Terima Kasih’