Dalam konferensi pers yang digelar pada tanggal 18 November 2020, Pusat Komando Epidemi Sentral (CECC) Taiwan mengumumkan bahwa pihaknya telah menangguhkan sementara pengiriman PMI (Pekerja Migran Indonesia) dari empat PJTKI (Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia), meliputi;
1. PT. Sentosa Karya Aditama
2. PT. Vita Melati Indonesia
3. PT. Ekoristi Berkarya
4. PT. Graha Ayukarsa
Proses penangguhan keberangkatan ini tidak berlaku bagi PMI (yang diberangkatkan oleh 4 PJTKI di atas) yang telah mendapatkan visa.
Ketua CECC Taiwan sekaligus Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan (MOHW) Taiwan, Chen Shih-chung menyampaikan, bagi PMI yang bekerja di sektor informal atau telah memperoleh surat re-entry permit, maka wajib menjalani prosedur karantina di instansi isolasi terpusat.
Sedangkan bagi pihak majikan yang merektur PMI sektor formal, wajib menyediakan tempat bagi PMI mereka untuk menjalankan prosedur karantina mandiri.
Menilik data dari CECC Taiwan (periode 27 Maret 2020 hingga 16 November 2020) , jumlah PMI yang telah menjalani prosedur karantina di instansi isolasi terpusat berjumlah 4.180 orang.
Sedangkan jumlah PMI yang telah menjalani prosedur karantina mandiri berjumlah 2.382 orang.
Menurut keterangan dari pihak CECC Taiwan menyebutkan bahwa penangguhan sementara pengiriman sejumlah TKI dari 4 PJTKI tersebut karena 4 perusahaan agensi tenaga kerja Indonesia itu berpotensi tinggi sebagai cluster Covid-19.
Empat perusahaan agensi tenaga kerja Indonesia itu untuk sementara tidak diperkenankan mengirimkan para pekerja migran dari Indonesia ke Taiwan terkait tingginya angka para pekerja migran dari agensi-agensi tersebut yang dikonfirmasi positif corona saat tiba di negeri Formosa.
Sumber: 即新聞, DaAi News Storage, UDNNews, Rti
Berita Terkait
GANAS: PMA harus berani lapor jika dapat perlakuan tidak pantas dari majikan
WDA: PMA hanya boleh kirim uang lewat lembaga remitansi resmi untuk hindari penipuan
Taifun Gaemi sebabkan 10 kematian, 2 hilang, dan 904 orang terluka di Taiwan