Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengunjungi kediaman Sugiyem di Dukuh Ledok Desa/Kecamatan Sukolilo, Sabtu (14/11) malam lalu.
Benny berjanji akan memfasilitasi biaya pengobatan Sugiyem dan memastikan proses hukum kepada majikan ditegakkan.
Dirinya berharap majikan yang telah menyiksa Sugiyem bisa dihukum dengan adil oleh pemerintah Singapura.
Untuk diketahui, Sugiyem merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang mengalami kekerasan fisik oleh majikannya di Singapura.
“Atas nama pemerintah, saya minta maaf atas kejadian yang Ibu alami. Saya meminta izin kepada Ibu untuk merujuk Ibu ke rumah sakit hingga Ibu sembuh,” ucap Benny kepada Sugiyem sambil bersimpuh dan meneteskan air mata.
Adapun permasalahan Sugiyem telah dilaporkan UPT BP2MI Semarang kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura.
KBRI Singapura telah memastikan kebenaran alamat majikan dan melaporkan kasus ini ke Kementerian Luar Negeri Singapura, Kementerian Ketenagakerjaan Singapura, dan Kepolisian Singapura.
Di samping itu, UPT BP2MI Semarang telah membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan video BAP pada 4-5 November 2020. Seluruh proses yang dilakukan di dalam negeri telah dikirimkan kembali ke KBRI Singapura untuk bukti proses hukum.
Benny mengatakan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan KBRI Singapura untuk menjamin penegakan hukum bagi Sugiyem.
“Ini sudah menyangkut harga diri negara. Saya tidak rela jika ada tindakan tidak menyenangkan, apalagi penganiyaan dan kekerasan fisik yang menimpa Pekerja Migran Indonesia. Saya akan mengawal seluruh proses penanganan kasus Bu Sugiyem,” tegasnya.
Sebagai informasi, PMI Sugiyem ditempatkan melalui proses direct hiring sebagai Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) dan tidak tercatat dalam Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI).
Sugiyem berangkat dari Semarang ke Batam pada Februari 2015 dan kemudian menuju Singapura melalui jalur laut. Sesampai di Singapura, Sugiyem dijemput oleh agensi untuk medical check-up dan hasilnya fit.
Pada 22 Mei 2015, Sugiyem mulai bekerja pada majikan pertama. Ia bekerja selama 4 tahun hingga selesai kontrak pada 15 April 2019 tanpa ada masalah.
Lalu, ia kembali bekerja di Singapura pada majikan kedua bernama Umi Kalsum binti Ali mulai 5 Agustus 2019.
Oleh majikan kedua, Sugiyem diduga mulai mendapat perlakuan tidak baik sejak bulan April 2020.
Majikan diduga melakukan pemukulan pada area mata hingga hilang fungsi penglihatan dan penyiksaan lainnya.
Namun, majikan tidak pernah membawa Sugiyem ke rumah sakit untuk pengobatan akibat kekerasan fisik.
Alat komunikasi Sugiyem disita majikan dan ia selalu menolak bila Sugiyem meminta dipulangkan.
Sugiyem akhirnya dipulangkan secara langsung oleh majikannya pada tanggal 23 Oktober 2020 dengan keadaan menggunakan kursi roda. Majikan hanya mengantarkan Sugiyem hingga ke bandara.
Sumber : Radar Kudus, Jawa Pos
Berita Terkait
11 Orang Pendaki Meninggal Dunia Akibat Erupsi Gunung Marapi
Bahasa Indonesia Jadi Bahasa Resmi di UNESCO
Pria Tewas Ditikam Setelah Berkelahi dengan Teman Sekamarnya karena Tidak Mengucapkan ‘Terima Kasih’