Peran Hukum Internasional Untuk Melindungi TKI Terpidana Mati di Luar Negeri!

Indonesia merupakan negara dengan penduduk terbanyak ke empat di dunia, oleh karena itu Indonesia sangat kaya akan sumber daya manusianya. Pengangguran sampai saat ini masih menjadi problem krusial pemerintah Indonesia. Tak dapat dipungkiri, masalah ini terjadi akibat tingginya pertumbuhan angkatan kerja yang tidak diimbangi dengan kemampuan pemerintah untuk menyediakan lapangan pekerjaan.

Kondisi ini akhirnya menjadi pemicu terjadinya mobilisasi tenaga kerja secara masal antar negara yang dilakukan oleh pemerintah, untuk mengurangi angka pengangguran, pemerintah melaksanakan program penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri.

Arab Saudi Bebaskan 22 TKI dari Hukuman Mati - BeritaSatu.com
foto : BeritaSatu

Diadakannya penempatan TKI di luar negeri adalah salah satu program pemerintah yang bertujuan untuk mensejaterahkan rakyat dan mengurangi pengangguran dengan tujuan mengurangi garis kemiskinan di Indonesia.

Namun tidak sedikit TKI yang di berangkatkan mendapatkan haknya, mereka malah mendapat perlakuan yang tidak sesuai dan tidak manusiawi. Akibatnya, banyak TKI yang merasa terancam melakukan pembelaan diri dan membunuh majikannya sendiri sehingga hal ini sering kali menjadikan TKI menjadi terpidana mati oleh pengadilan setempat.

Namun banyaknya kasus tenaga kerja di Indonesia (TKI) yang di pidana dengan hukuman mati di luar negeri menjadi bukti nyata bahwa Pemerintah Indonesia belum maksimal dalam menangani pembantu TKI untuk bebas dari jeratan hukuman mati di luar negeri.

Pemerintah seharusnya bersikap proaktif dalam memberi perlindungan hukum terhadap para TKI dengan cara memperkuat Diplomasi antar negara dan menjalin komunikasi yang baik.

Sehingga dapat lebih menjamin perlindungan terhadap hak-hak para TKI di luar negeri Sebagai sebuah negara yang berdaulat Indonesia mempunyai kewajiban untuk melindungi aset negara baik manusia, harta benda dan politik yang ada di dalam negeri maupun diluar negeri.

Hal ini sesuai dengan pembukaan UUD 1945 aline keempat menyebutkan bahwa,”untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia”, jadi sesuai pernyataan tersebut, ketika TKI melakukan tindak pelanggaran Hukum yang melampaui batas (overmact), maka negara harus melindungi hak-hak TKI sebagai warga negara walaupun statusnya tersangka atau terpidana. 

Kasus Satinah, TKI asal Semarang yang bekerja di Arab Saudi sejak akhir September  2006, ia menyerahkan diri kepada polisi setempat karena tidak sengaja membunuh majikannya dan divonis hukuman mati. Kemudian tahun 2011 berkat negosiasi Kemenlu akhirnya Satinah bebas dengan membayar diyat 7 juta riyal atau sekitar Rp 21 Miliar.

Selain kasus Satinah masih banyak kasus TKI laiinya yang terpidana mati karena upaya pembelaan diri dari tindakan kekerasan, pemerkosaan bahkan pembunuhan sering muncul di berita nasional maupun internasional. Kebanyakan TKI yang dikenakan hukuman mati adalah perempuan yang bekerja sebagai pekerja rumah tangga dan mereka dilakukan seperti budak dan tidak manusiawi.

Jalan Berliku Zaini, TKI asal Madura yang Dihukum Pancung di Arab Saudi -  Tribun Jogja
foto : tribunnews

Pelindungan mengenai TKI tidak hanya cukup dengan hukum nasioanal Negara Indonesia dikarenakan masalah TKI merupakan masalah transnasional karena melibatkan Negara lain maka dibutuhkan hukum lainnya yaitu hukum internasional. Mengenai hal ini Indonesia cukup banyak meratifilkasi konvensi-konvensi internasional maupun organisasi internasional. Berikut konvensikonvensi yang telah diratifikasi Indonesia :

  1. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia di Tahun 1948 dan diratifikasi pada tahun 2000.
  2. Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial Tahun 1963 dan di ratifikasi pada tahun 1999.
  3. Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Sipil Ekonomi, Sosial dan Budaya Tahun 1966 dan diratifikasi pada tahun 2006.
  4. Konvensi ILO No.29 tentang Kerja Paksa Tahun 1930 namun diberlakukan pada tahun 1932 dan telah diratifikasi pada tahun 1950.
  5. Konvensi ILO No. 87 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak untuk Berorganisasi tahun 1948 dan diratifikasi pada tahun 1998, dan konvensi lainnya.  

Sebagai fungsi regulasi, Negara harus ikut campur dalam urusan mengenai perlindungan hak-hak TKI di luar negeri dikarenakan isu mengenai TKI bukan lagi isu privat namun isu publik.  Mengenai fungsi regulasi tersebut Indonesia membuat kebijakan mengenai Perlindungan tenaga kerja di luar negeri dalam UU No.13 Tahun 2003 yang fokus pada ketenagakerjaan, selain itu membuat kebijakan mengenai Penempatan dan Perlindungan Tenga Kerja Indonesia di Luar Negeri dalam UU No.39 Tahun 2004.

Eksekusi Mati oleh Saudi Soroti Rentannya Nyawa TKI
foto : Mata-matapolitik

Lalu Indonesia meratifikasi Konvensi PBB tahun 1990 mengenai perlindungan hak-hak pekerja migran dan anggota keluarganya. Sedangkan dalam fungsi supervise Indonesia harus mengawasi di bidang ketenagakerjaan mulai dari pra penempatan, penempatan dan paska penempatan. Dalam hal ini pemerintah lebih fokus pada pembentukan pengawasan dalam bidang ketenagakerjaan.

Dalam upaya melindungi dan menegakkan hak-hak TKI yang sedang bermasalah diluar negeri sebenarnya tidak hanya membutuhkan peran pemerintah saja, mengenai pasal 12 menyebutkan bahwa pekerja migran Indonesia harus melalui agen resmi dalam menangani urusan pekerjaan di luar negeri. Dalam hal ini PJTKI sangat berperan penting dalam upaya penanganan  TKI yang sedang bermasalah di luar negeri.

Sumber : Bengkulu Today

Loading

You cannot copy content of this page