Sebanyak 33 anak buah migran (ABK) yang merupakan pekerja migran asal Indonesia dipulangkan dari Taiwan setelah terkatung-katung selama berbulan-bulan dan pergerakan mereka dibatasi karena pandemi COVID-19.
Pemulangan mereka terbagi dalam dua gelombang, demikian Kepala Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) Taipei Budi Santoso dalam keterangan tertulisnya kepada ANTARA di Beijing, Jumat (13/11/2020).
Pemulangan gelombang pertama yang terdiri dari tiga pelaut dilaksanakan pada 14 Oktober 2020. Disusul gelombang kedua pada Rabu (11/11) yang terdiri dari 30 pelaut.
Menurut Budi, pemulangan gelombang berikutnya akan dilakukan pada 25 November berjumlah 30 orang sesuai dengan kapasitas penerbangan yang diizinkan.
Ia menjelaskan bahwa proses pemulangan pelaut Indonesia membutuhkan waktu yang panjang mulai dari bulan April 2020 sejak pelaporan pertama yang diterima oleh KDEI Taipei.
Berbagai upaya telah dilakukan untuk memulangkan para pelaut Indonesia dengan melakukan serangkaian pertemuan dan negosiasi dengan berbagai instansi terkait di Taiwan.
“Puncaknya terjadi saat Kementerian Luar Negeri Taiwan memfasilitasi pertemuan dengan berbagai instansi untuk membahas permohonan bantuan kemanusiaan yang diajukan oleh KDEI Taipei agar pelaut Indonesia diizinkan pulang melalui Taiwan,” ujarnya.
Pada tanggal 5 Oktober lalu, pemerintah Taiwan secara resmi mengizinkan pelaut berkewarganegaraan asing yang bekerja di kapal-kapal berbendera asing (non-Taiwan) dapat direpatriasi melalui Taiwan dengan memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditentukan.
Selama menunggu proses kepulangan para pelaut tersebut ada yang tidak menerima gaji dari majikan. Namun selama masa itu pula, mereka mendapatkan bantuan kebutuhan sehari-hari dari KDEI Taipei.
“Kami delapan kru bergabung dengan MV Shunda sejak November 2019. Gaji kami selalu digantung. Kami dapat bantuan makanan dari KDEI melalui Coastguard dan gaji kami sempat dibayar satu bulan,” kata Firman, salah satu pelaut asal Indonesia, dalam pesan singkatnya.
Sumber : Antara
Berita Terkait
GANAS: PMA harus berani lapor jika dapat perlakuan tidak pantas dari majikan
WDA: PMA hanya boleh kirim uang lewat lembaga remitansi resmi untuk hindari penipuan
Taifun Gaemi sebabkan 10 kematian, 2 hilang, dan 904 orang terluka di Taiwan