Ratusan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal asal Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) yang dideportasi Pemerintah Malaysia tiba di Bandara Kualanamu, Deliserdang, pada hari Sabtu (7/11/2020). Ratusan TKI ilegal ini tiba dengan menumpangi pesawat Air Asia sekitar pukul 10.10 WIB.
Setiba di Bandara Kualanamu, sebanyak 202 TKI ilegal ini kemudian menjalani prosedur TKI dengan menerapkan protokoler kesehatan pencegahan Covid-19. Sebelum dipulangkan, mereka terlebih dahulu menjalani hukuman kurungan di Malaysia.
“Pemerintah Malaysia memulangkan mereka karena bekerja secara ilegal tidak sesuai prosedur. Sebelum dideportasi para pekerja ini sempat menjalani hukuman kurungan,” kata Kasi Perlindungan dan pemberdayaan BP2MI Medan, Fuad Wahyudi.
Di hari yang sama Malaysia juga mendeportasi TKI warga luar Pulau Sumatera. Enam TKI asal Nusa Tenggara Timur (NTT), Jawa Timur, dan Jawa Tengah dideportasi pada pukul 12.45 WIB.
“Kemudian pada sore harinya juga kami menerima pemulangan jenazah pekerja migran indonesia menggunakan pesawat Lion air yang akan tiba di terminal kargo Bandara Kualanamu sekitar pukul 16.20 WIB,” ucapnya.
Untuk pekerja migran ilegal ini setibanya di Kualanamu petugas melakukan pendataan dokumen selanjutnya diserahkan pada keluarga jika ada yang menjemput.
Sementara yang tidak dijemput akan difasilitasi kepulangannya ke kampung halaman masing-masing.
Sumber : iNews id
Berita Terkait
11 Orang Pendaki Meninggal Dunia Akibat Erupsi Gunung Marapi
Bahasa Indonesia Jadi Bahasa Resmi di UNESCO
Pria Tewas Ditikam Setelah Berkelahi dengan Teman Sekamarnya karena Tidak Mengucapkan ‘Terima Kasih’