Rekrut Calon TKI Ilegal Via Facebook, 3 Pria di Kepri Diciduk Polisi!

Polisi membekuk tiga pelaku perekrutan calon tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal di Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Para tersangka beraksi lewat media sosial (medsos).

153 TKI Dideportasi dari Malaysia, Pakai Biaya Pribadi
foto : Kompas

“Sebanyak 12 orang calon pekerja migran Indonesia ilegal berhasil kita selamatkan. Mereka ini berada di tempat penampungan di Batam. Ini atas laporan masyarakat terkait perekrutan tenaga kerja migran ilegal,” kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid dalam keterangan pers, Selasa (3/11/2020).

Pelaku mengiming-imingi korbannya dengan janji upah Rp 6 juta per bulan untuk dipekerjakan di Singapura dan Dubai. Ruslan menjelaskan ketiga pelaku berinisial FA, DW, dan SC.

FA berperan sebagai pengurus TKI ilegal. Selanjutnya DW sebagai perekrut dan penampung pekerja migran. Serta SC juga sebagai perekrut.

Facebook Messenger: Can you retrieve deleted messages on Messenger? |  Express.co.uk
foto : Expressco

“Barang bukti yang kita amankan terdiri dari HP, paspor, akta perseroan komanditer (CV) Aura Ria Batam, Ada juga dokumen, surat hasil rapid test COVID-19. Serta sejumlah dokumen catatan buku lainnya,” terang Ruslan.

Ruslan menerangkan perekrutan calon pekerja migran ilegal dilakukan lewat Facebook dengan nama akun ‘Lowongan Kerja Batam’. Dalam akun Facebook itu, ketiga pelaku menjanjikan adanya lowongan pekerja sebagai pembantu rumah tangga.

PRT di Singapura Sering Alami Eksploitasi dan Intimidasi | DUNIA: Informasi  terkini dari berbagai penjuru dunia | DW | 29.03.2019
foto : AFP

“Dalam keterangan di medsos mereka menjanjikan untuk dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga di Singapura dan Dubai dengan janji dapat gaji Rp 6 juta per bulan. Mereka melakukan modus ini sudah berjalan selama dua tahun,” ucap Ruslan.

Ruslan menegaskan ketiga tersangka dijerat UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman 10 tahun penjara denda Rp 15 miliar.

Sumber : Detik

Loading

You cannot copy content of this page