Direktorat reserse narkoba Polda Riau mengamankan tersangka IZ terkait kasus peredaran sabu seberat 16 kilogram.
Aparat kepolisian dikabarkan telah memeriksa sebanyak 7 orang saksi terkait keterlibatan terhadap 2 tersangka.
Usai diperiksa Ditresnarkoba Polda Riau, HW, tersangka yang merupakan kurir peredaran narkotika jenis sabu seberat 16 kilogram akan menerima upah sebesar Rp 100 juta.
Sementara IZ yang merupakan mantan perwira polisi yang berdinas di Ditreskrimum Polda Riau dijanjikan akan menerima upah 20 juta rupiah setelah berhasil mengantarkan barang bukti sabu kepada penerima di wilayah Kota Pekanbaru.
Namun kedua tersangka belum menerima upah yang dijanjikan karena upaya peredaran sabu tersebut digagalkan jajaran Ditresnarkoba Polda Riau.
Sumber : KOMPASTV
Berita Terkait
11 Orang Pendaki Meninggal Dunia Akibat Erupsi Gunung Marapi
Bahasa Indonesia Jadi Bahasa Resmi di UNESCO
Pria Tewas Ditikam Setelah Berkelahi dengan Teman Sekamarnya karena Tidak Mengucapkan ‘Terima Kasih’