Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menggerebek tempat penampungan ilegal untuk calon pekerja migran Indonesia (PMI) atau TKI di Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Penggerebekan tersebut merupakan ke sembilan kalinya di tahun ini.
“Selama enam bulan menjabat, ini merupakan penggerebekan atau sidak yang ke sembilan kali. Semuanya berasal dari laporan masyarakat dan LSM yang peduli nasib PMI,” kata Kepala BP2MI Benny Rhamdani sesuai penggerebekan di penampungan TKI ilegal di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Sabtu (17/10/2020) malam.
Benny mengaku penggerebekan terhadap perusahaan atau tempat penampungan TKI ilegal selalu berjalan lancar. “Apa yang dilaporkan masyarakat, faktanya kita temukan sesuai laporan masyarakat,” kata Benny.
Lebih lanjut, Benny menyebutkan sembilan perusahaan atau tempat penampungan ilegal untuk calon TKI itu tersebar di beberapa titik, di antaranya Bekasi, Cibubur, Garut, Sunter, Priuk, Condet dan Cirebon.
Untuk wilayah Cirebon, tempat penampungan ilegal itu dikelola perseorangan yang bekerja sama dengan PT Lintas Cakrabuana. BP2MI saat ini mendalami status perusahaan tersebut.
“Sebelumnya kita sudah selamatkan 430 calon TKI. Jika benar bahwa di Cirebon ini keberangkatannya ilegal, maka kami menyelamatkan 455 anak bangsa,” kata Benny.
Benny menjelaskan wilayah Cirebon dan Indramayu merupakan salah satu kantong penampungan TKI di Jabar. Ia pun meminta semua pihak untuk ikut memerangi pemberangkatan TKI ilegal.
“Cirebon dan Indramayu, umumnya Jabar itu kantong penempatan. Termasuk Jatim, NTT dan Semarang. Bisa dibilang ini juga menjadi tempat pengiriman secara ilegal. Ini masuk daerah merah. Semua harus melakukan hal yang sama, menyelamatkan anak bangsa,” kata Benny.
Sebelumnya, BP2MI menggerebek tempat penampung ilegal calon pekerja migran Indonesia (CPMI) atau TKI di Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. BP2MI menemukan 25 calon TKI yang menempati tempat penampungan ilegal tersebut.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan calon TKI yang menghuni tempat penampungan itu dijanjikan diberangkatkan ke Taiwan dan Polandia.
“Jumlahnya ada 25 orang. Ditempatkan di tiga tempat, pertama di Perumahan Roro, Karangasem dan Kejuden,” kata Benny kepada awak media seusai menggerebek tempat penampungan ilegal di Desa Karangasem, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Sabtu (17/10/2020) malam.
Benny mengatakan tiga tempat penampungan tersebut dikelola perseorangan, yang mengaku sebagai sponsor atau calo.
Dalam aturannya, dikatakan Benny, yang berhak mengelola penampungan calon TKI adalah perusahaan Balai Latihan Kerja (BLK) luar negeri.
Sumber : Detik
Berita Terkait
11 Orang Pendaki Meninggal Dunia Akibat Erupsi Gunung Marapi
Bahasa Indonesia Jadi Bahasa Resmi di UNESCO
Pria Tewas Ditikam Setelah Berkelahi dengan Teman Sekamarnya karena Tidak Mengucapkan ‘Terima Kasih’