Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim sebesar 5,56 persen atau Rp 100 ribu.
Setelah melalui berbagai penghitungan bersama dewan pengupahan, Pemprov Jawa Timur menyepakati UMP jatim 2021 resmi naik menjadi Rp 1.868.777.
“Dewan pengupahan melaporkan kepada saya tiga kali mereka melaporkan, akhirnya diputuskanlah ada kenaikan UMP sebesar Rp 100 ribu itu setara dengan 5,65 persen dari UMP eksisting,” kata Khofifah.
Beberapa pertimbangan untuk menaikkan upah minimum provinsi diantaranya untuk kelangsungan industri, serta adanya permintaan buruh pada 27 Oktober lalu yang menyuarakan kenaikan upah sebesar Rp 600 ribu.
“Industri, pengusaha, harus tetap terjamin kelangsungan usahanya, kita semua memahami ada sektor yang terdampak ada yang tidak terdampak,” pungkasnya.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memutuskan menaikkan upah minimum provinsi sebesar 3,27 persen.
Keputusan ini tidak mengikuti edaran Menteri Ketenagakerjaan yang meminta UMP tahun depan tidak naik.
Meski demikian, Ganjar menyatakan keputusan ini dibuat melalui pertimbangan dan mendengar banyak masukan.
Saat pandemi corona, Ganjar mengaku tetap ingin berpegang pada peraturan pemerintah tentang pengupahan yang mendasari pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
Sumber : KOMPASTV
Berita Terkait
11 Orang Pendaki Meninggal Dunia Akibat Erupsi Gunung Marapi
Bahasa Indonesia Jadi Bahasa Resmi di UNESCO
Pria Tewas Ditikam Setelah Berkelahi dengan Teman Sekamarnya karena Tidak Mengucapkan ‘Terima Kasih’