1 TKI Terdakwa Hukuman Mati di Malaysia Dipulangkan ke Tanah Air!

KJRI Kuching bersama BP2MI berhasil memfasilitasi pemulangan PMI asal Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), bernama Sukardin yang sebelumnya didakwa hukuman mati di Malaysia.

Sukardin Pulang ke Bima, TKI yang Bebas dari Hukuman Mati
foto : GoKepri

Tiba di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Senin malam (26/10/20), Sukardin yang dipulangkan melalui jalur PLBN Entikong itu ditampung di shelter BP2MI Pontianak.

Sukardin yang berusia 38 tahun itu sebelumnya terjerat kasus hukuman mati di Malaysia pada tahun 2010. Ia menyerang empat rekan kerjanya sesama WNI di perkebunan Sawit Sarawak, Kuching, hingga menyebabkan satu korban meninggal dunia.

Setelah ditangkap, Sukardin ditahan dan menjalani perawatan di rumah sakit karena mengalami gangguan kejiwaan.

Setelah menjalani proses panjang dan pendampingan hukum, majelis hakim pengadilan Malaysia akhirnya mengabulkan permohonan pembebasan Sukardin pada 8 September lalu.

15 Pekerja NTB Dijerat Hukum Malaysia, Brunei
foto : viva

Sukardin mengaku telah bekerja di Malaysia sejak tahun 2004 silam. Karena kondisi kejiwaannya, Sukardin juga harus dibekali obat-obatan sejak pemulangannya dari Malaysia.

Pada Selasa pagi (27/10/20), Sukardin direncanakan akan diterbangkan ke Bima untuk dipulangkan dengan pendampingan petugas BP2MI Pontianak.

Sumber : KOMPASTV

Loading

You cannot copy content of this page