Kisah miris kerap dialami Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri, bahkan hingga memulangkan jenazahnya pun tak jarang dihadapkan pada sejumlah kendala.
Persoalan itu pula yang kini sedang dihadapi keluarga Ruri Alfath Mujaida, TKI asal Indramayu yang bekerja di Malaysia. Pasalnya, Ruri meninggal dunia ketika akan dipulangkan ke Indonesia melalui Batam pada Senin (19/10/2020) pagi.
Meninggalnya Ruri dikarenakan kondisi kesehatannya yang semakin menurun. Saat akan dipulangkan, kondisi tubuh alamrhum sudah sangat kurus akibat menderita penyakit TBC.
Namun, jenazahnya dibawa kembali ke Malaysia dan masuk rumah sakit. Kemudian persoalan muncul ketika pihak keluarga meminta jenazahnya dipulangkan, lantaran pihak agensi menolaknya.
Hal tersebut dikarenakan agensi yang menaungi Ruri merupakan ilegal.
Tak hanya itu, mereka juga meminta sejumlah uang kepada pihak keluarga almarhum, apabila jenazahnya ingin dipulangkan dengan besaran Rp 32 juta.
Sementara apabila ingin dimakamkan di Malaysia maka biayanya Rp 9,9 juta.
Tentu saja pihak keluarga almarhum tidak mempunyai uang untuk membayarnya. Hingga sampai saat ini, jenazah Ruri masih berada di rumah sakit.
Pihak keluarga Ruri pun berupaya agar bisa memulangkan jenazahnya agar bisa dimakamkan di kampung halamannya di Desa Parean Girang, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu.
Merespon persoalan tersebut, Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Cabang Kabupaten Indramayu meminta kepada pemerintah agar bisa memproses kasus yang menimpa TKI asal Indramayu tersebut.
Ketua SBMI Cabang Indramayu Juwarih mengemukakan, pihak keluarga almarhumah bisa membawa kasus tersebut ke ranah hukum. Apalagi, pihak keluarga dimintai sejumlah uang supaya jenazah bisa dipulangkan kembali ke tanah air.
Di samping itu, saat pemberangkatan Ruri ke Malaysia 3 tahun lalu, dengan menggunakan jalur laut. Agensi yang melakukan hal tersebut bisa dijerat Pasal 68 juncto 83 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) unprosedural.
“Agensi yang memberangkatkan Ruri Alfath Mujaida secara ilegal bisa dijerat Pasal 68 juncto 83 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang penempatan PMI unprosedural,” jelasnya pada hari Rabu (21/10/2020).
Dia melanjutkan, agensi tersebut juga bisa dikenakan UU tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007, karena unsur-unsurnya sudah masuk.
Dalam hal ini, lanjutnya, pihaknya akan membantu menindaklanjuti, apabila pihak keluarga Ruri meminta bantuan.
“Keluarga bisa membawa kasus tersebut ke ranah hukum sebagai efek jera bagi sponsor atau agensi yang memberangkatkan,” katanya
Sumber : NKRIKU
Berita Terkait
11 Orang Pendaki Meninggal Dunia Akibat Erupsi Gunung Marapi
Bahasa Indonesia Jadi Bahasa Resmi di UNESCO
Pria Tewas Ditikam Setelah Berkelahi dengan Teman Sekamarnya karena Tidak Mengucapkan ‘Terima Kasih’