Badan Imigrasi Nasional (NIA) Taiwan kembali mengumumkan perpanjangan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) yang ada di Taiwan di tengah pandemi corona.
Dalam konferensi pers yang digelar pada tanggal 15 Oktober 2020 kemarin, NIA Taiwan kembali merilis perpanjangan izin tinggal bagi WNA yang telah mencapai batas waktu tinggal di Taiwan selama 180 hari, yang menjadi batas waktu maksimal seorang WNA tinggal di Taiwan.
Namun perpanjangan izin tinggal ini baru bisa diproses apabila WNA tersebut masih memiliki izin tinggal resmi yang masih berlaku.
Sebelumnya Kementerian Luar Negeri (MOFA) Taiwan telah 4 kali memberikan perpanjangan izin tinggal otomatis selama 30 hari kepada warga negara asing yang tidak bisa kembali ke negara masing-masing karena wabah virus corona asal Wuhan, China (COVID-19).
Perpanjangan izin tinggal bagi WNA di Taiwan sebelumnya juga telah diberikan MOFA Taiwan pada tanggal 21 Maret, 17 April, 18 Mei, 15 Juni, 17 Juli, 14 Agustus dan 14 September 2020 lalu.
Sesuai dengan hukum dan ketentuan yang berlaku, masa tinggal WNA tidak boleh melebihi 180 hari, dan saat ini berbagai negara tidak melarang warga negaranya untuk pulang. Oleh karena itu, perpanjangan izin tinggal otomatis ini adalah perpanjangan terbaru yang dikeluarkan oleh MOFA Taiwan.
Bagi anda yang tertarik untuk mengetahui informasi lebih detail tentang perpanjangan izin tinggal bagi WNA di Taiwan di tengah pandemi COVID-19 dapat mengunjungi situs web berikut: https://www.immigration.gov.tw/5475
Sumber : CNANews, Focus Taiwan, Taiwan Today
Berita Terkait
GANAS: PMA harus berani lapor jika dapat perlakuan tidak pantas dari majikan
WDA: PMA hanya boleh kirim uang lewat lembaga remitansi resmi untuk hindari penipuan
Taifun Gaemi sebabkan 10 kematian, 2 hilang, dan 904 orang terluka di Taiwan