Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur (Jatim) memusnahkan 11 kilogram barang bukti sabu-sabu yang disita dari empat tersangka dan dua tempat kejadian perkara berbeda beberapa waktu lalu.
Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Bambang Priyambadha di sela pemusnahan, Selasa (20/10/2020), mengatakan barang bukti disita dari empat tersangka yakni Ridwan (36 tahun) asal Sampang, Suwoto (45 tahun) Jember, Septian (24 tahun) asal Semarang dan Budi Hartono asal Probolinggo.
“Untuk Ridwan, Suwoto, dan Septian merupakan satu sindikat yang dibongkar di Ruko Puri Gunung Anyar Regency dengan barang bukti sabu-sabu total 8 kilogram yang dikemas dalam bungkusan pupuk tumbuhan magnesium chelate,” ucapnya.
Sedangkan, tersangka Budi Hartono diamankan beserta 3 kilogram sabu-sabu di satu kotak kardus yang ditangkap di Bandara Juanda.
“Mereka sama-sama jaringan narkoba Malaysia,” kata Bambang.
Jenderal polisi bintang satu itu menjelaskan Ridwan dan Suwoto berperan sebagai kurir, sementara Septian bertindak menjaga gudang sabu-sabu tersebut.
“Penggerebekan ini berawal dari informasi masyarakat terkait pengiriman sabu-sabu di Surabaya dan Madura. Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan hingga ke Jember,” katanya.
Setelah melakukan pengintaian, didapati dua tersangka Ridwan dan Suwoto yang melakukan pengiriman ke Surabaya.
“Dalam penggerebekan tersebut ditemukan tujuh karton besar sabu-sabu yang dibungkus magnesium,” tuturnya.
Tersangka Suwoto mengaku disuruh seseorang untuk mengambil barang dengan imbalan Rp30 juta, namun berkilah tidak mengetahui barang yang diambilnya.
“Saya tidak tahu barang apa. Saya hanya disuruh ambil. Masalah sabu saya kurang paham. Baru ambil satu kali (menjadi kurir sabu),” katanya.
Sementara itu, tersangka Budi Hartono ditangkap petugas Bandara Internasional Juanda Surabaya pada Selasa, (22/9/2020), dan terungkapnya kasus ini berawal dari kecurigaan petugas terhadap barang bawaan TKI tersebut.
Budi merupakan penumpang pesawat udara rute Kuala Lumpur – Surabaya dan mendarat di Terminal 2 Juanda pada Selasa, (22/9/2020) sekitar pukul 10.40 WIB.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sebanyak 29 bungkus plastik berisi kristal putih yang diduga Methampetamine (sabu-sabu) yang disembunyikan di dalam lamp switched socket outlet (stop kontak sakelar lampu) dengan total seberat 3.045 gram.
Sumber : Antara
Berita Terkait
11 Orang Pendaki Meninggal Dunia Akibat Erupsi Gunung Marapi
Bahasa Indonesia Jadi Bahasa Resmi di UNESCO
Pria Tewas Ditikam Setelah Berkelahi dengan Teman Sekamarnya karena Tidak Mengucapkan ‘Terima Kasih’