Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyepakati penguatan proses dalam pemberian Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek (PLJP) kepada perbankan.
foto : Aktual
Penguatan ini merupakan penyempurnaan aturan PLJP/PLJPS (Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Syariah) Bank Umum yang terbit pada 29 September 2020.
“Penyediaan PLJP/PLJPS bagi bank yang mengalami kesulitan likuiditas jangka pendek tetapi masih solvent [sanggup bayar] ini sangat krusial untuk menjaga stabilitas sistem keuangan,” kata Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo melalui siaran pers yang disampaikan, Selasa (20/10/2020).
“Koordinasi BI dan OJK dalam pemberian PLJP/PLJPS yang bersifat end-to-end ini dilakukan untuk memperlancar pelaksanaan pemberian PLJP/PLJPS dengan tetap menjaga prinsip kehati- hatian dan tata kelola yang baik,” kata Perry.
Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyampaikan Keputusan Bersama ini akan memperkuat pelaksanaan fungsi Lender of the Last Resort oleh BI, memperkuat pelaksanaan fungsi pengawasan perbankan dan Lembaga Jasa Keuangan oleh OJK, serta memperjelas mekanisme dan akuntabilitas masing-masing lembaga.
foto : Warta Ekonomi
“Kerja sama dan koordinasi BI dengan OJK semakin baik dalam menjaga SSK melalui terciptanya sistem perbankan yang sehat, efisien, serta berkontribusi optimal bagi perekonomian nasional dan peningkatan kesejahteraan masyarakat luas,” kata Wimboh.
Ruang lingkup koordinasi dan kerja sama terkait PLJP/PLJPS yang dituangkan dalam Keputusan Bersama BI – OJK tersebut mencakup sinergi kedua lembaga pada saat:
1. pra- permohonan;
2. penilaian terhadap pemenuhan persyaratan;
3. penyampaian informasi persetujuan permohonan;
4. pengawasan terhadap bank penerima; dan
5. pelunasan serta eksekusi agunan.
Selanjutnya, pedoman pelaksanaan Keputusan Bersama ini akan diatur lebih lanjut dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Anggota Dewan Gubernur BI dan Anggota Dewan Komisioner OJK.
Situs resmi BI menjelaskan, PLJP adalah pinjaman dari Bank Indonesia kepada bank untuk mengatasi kesulitan Likuiditas Jangka Pendek yang dialami oleh bank.
Sedangkan PLJPS adalah pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dari Bank Indonesia kepada Bank untuk mengatasi Kesulitan Likuiditas Jangka Pendek yang di alami oleh bank.
“Kesulitan likuiditas jangka pendek adalah keadaan yang dialami bank yang disebabkan oleh terjadinya arus dana masuk yang lebih kecil dibandingkan dengan arus dana keluar dalam rupiah yang dapat membuat Bank tidak dapat memenuhi kewajiban GWM [giro wajib minimum],” tulis BI.
Sumber Bisnis.com
Berita Terkait
Dolar AS Rontok, Rupiah Menyodok
Pukul 10:00: Rupiah Berbalik Menguat 9 Poin
Pukul 10:00: Rupiah Dibuka Menguat