Sebuah tempat penampungan calon TKI ilegal di Desa Karangasem, Plumbon, Cirebon digerebek Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
Penggenggerebek tempat penampungan calon TKI ilegal ini pada dilakukan Sabtu (17/10/20) malam.
Dirumah penampunga itu ditemukan 25 calon TKI yang diduga ilegal tersebut. Para calon TKI di sini dijanjikan diberangkatkan ke Taiwan dan Polandia.
Dikabarakan rata-rata calon TKI dipungut biaya mulai dari Rp 45 juta hingga Rp 52 juta. Saat ini pelaku dan bos pennyalur TKI ilegal ini digelandang ke Kantor Polisi.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani usai penggeberekan, Minggu (17/10/20) katakan, pemberangkatan melalui cara ilegal berisiko besar terhadap keselamatan TKI’
“Rentan terjadinya kekerasan fisik dan seksual, upah dibayar tak sesuai kontrak, eksploitasi, jam kerja melebihi batas, putus hubungan kerja sepihak dan lainnya,” katanya.
Sumber : KOMPASTV, tvOneNews, Kabar Riau
Berita Terkait
11 Orang Pendaki Meninggal Dunia Akibat Erupsi Gunung Marapi
Bahasa Indonesia Jadi Bahasa Resmi di UNESCO
Pria Tewas Ditikam Setelah Berkelahi dengan Teman Sekamarnya karena Tidak Mengucapkan ‘Terima Kasih’