Satreskrim Polres Cimahi, Jawa Barat, mengungkap sindikat pembuat dan pengedar uang palsu senilai Rp 24 Miliar.
Enam orang tersangka telah ditangkap polisi. Sementara satu orang lainnya, masih dalam pencarian polisi.
Menurut pengakuan para tersangka yang telah beroperasi sejak tahun 2018, mereka bisa memproduksi satu miliar rupiah uang palsu, setiap bulan.
Peredaran uang dilakukan di sejumlah wilayah, di antaranya Cimahi, Bandung, Karawang, Cirebon, dan Kuningan.
Selain tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa uang palsu senilai dua miliar rupiah dalam pecahan seratus ribu, serta sembilan mesin cetak uang palsu.
Hingga Rabu siang, Polres Cimahi masih memburu satu orang yang masuk DPO, yang merupakan penyandang dana komplotan pembuatan dan peredaran uang palsu, senilai 24 miliar rupiah.
Berdasarkan penyelidikan sementara, belum ada bukti bahwa uang palsu digunakan untuk Pilkada serentak.
Para tersangka terancam hukuman seumur hidup dan denda maksimal Rp. 100 Miliar atas aksi kejahatan yang mereka lakukan.
Sumber : KOMPASTV
Berita Terkait
11 Orang Pendaki Meninggal Dunia Akibat Erupsi Gunung Marapi
Bahasa Indonesia Jadi Bahasa Resmi di UNESCO
Pria Tewas Ditikam Setelah Berkelahi dengan Teman Sekamarnya karena Tidak Mengucapkan ‘Terima Kasih’