Indeks dolar AS koreksi tipis 0,01 persen menuju 93,525.
foto : Kabar Uang
Pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) perbankan masih terus signifikan, kendati suku bunga simpanan terus menurun.
Pada akhir kuartal ketiga tahun ini, Bank Indonesia (BI) bahkan melaporkan pertumbuhan dana masyarakat naik menjadi 12,88 persen secara tahunan, dari Agustus 2020 yang sebesar 11,64 persen.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pun sebelumnya merilis laporan distribusi simpanan bank umum posisi Agustus 2020. Berdasarkan laporan tersebut, nominal simpanan per Agustus 2020 yakni Rp6.563 triliun atau bertambah Rp175 triliun dari nominal simpanan per Juli 2020.
Otoritas moneter menyebut hal didorong oleh sejumlah faktor, termasuk pendapatan masyarakat terutama masyarakat menegah atas maupun ekspansi keuangan pemerintah yakni melalui penempatan dana di bank.
foto : Djawa News
“DPK naik dari 11,64 persen yoy pada Agustus 2020 menjadi 12,88 persen [pada September], didorong oleh sejumlah faktor termasuk pendapatan masy terutama masy menegah atas maupun ekspansi keuangan pemerintah,” kata Gubernur BI Perry Warjiyo, Selasa (13/10/2020).
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), suku bunga simpanan baik giro, tabungan maupun simpanan berjangka turun secara gradual sepanjang tahun berjalan.
Jika menyelisik lebih dalam, penurunan suku bunga pun terjadi pada semua kelompok baik kecil, menengah dan besar. Hal ini mengartikan penempatan dana tidak berdampak banyak pada peningkatan beban dana perbankan.
Adapun, Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah Redjalam sebelumnya menjelaskan pertumbuhan DPK masih akan signifikan selama kondisi ekonomi penuh ketidakpastian.
Perbankan akan mendapat kelonggaran likuiditas dari pertumbuhan DPK ini. Hanya saja, dana yang banyak tersebut tetap akan menjadi beban selama tidak dapat disalurkan menjadi kredit.
“Tugas bank itu adalah intermediator, dia menyalurkan kredit. Selama kredit belum tersalurkan baik, maka DPK tetap jadi beban mereka. Maka wajar jika ada bank yang akhirnya menolak penempatan dana kembali dari pemerintah,” sebutnya.
Meski demikian, Piter berharap pertumbuhan kredit pun tak perlu dipaksakan dalam kondisi pandemi karena tidak akan bagus untuk debitur maupun banknya.
“Kalau ekonomi belum bergerak, ya kredit untuk apa. Kalau macet kemudian hari itu malah akan buat banyak orang susah,” katanya.
Sumber Bisnis.com
Berita Terkait
Dolar AS Rontok, Rupiah Menyodok
Pukul 10:00: Rupiah Berbalik Menguat 9 Poin
Jurus BI-OJK Jaga Bank yang Seret Likuiditas