Pengiriman 49 orang tenaga kerja wanita (TKW) ke luar negeri dengan kedok liburan, digagalkan petugas Imigrasi kelas I Malang.
“Jumlahnya 49 orang. Mereka terindikasi sebagai pendaftar paspor secara non prosedural. Mau jadi TKI, tapi tidak melalui prosedural,” kata Kepala Kantor Kelas I Imigrasi Malang Ramdhani, Selasa (13/10/2020).
Menurutnya, seharusnya, bagi warga negara Indonesia (WNI) yang hendak menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri memiliki prosedurnya sendiri.
“Tapi yang kami temukan, 49 orang ini, tidak melalui prosedur yang seharusnya,” terangnya tanpa merincikan kasusnya.
Selain itu, Ramdhani juga menyebutkan pihaknya telah melakukan penindakan terhadap satu warga negara asing asal Kanada.
Dia memberikan keterangan palsu saat hendak mendapatkan Surat Izin Tinggal di Malang Kota. “Saat ini penyelidikannya dalam proses, nanti akan kami beri kabar saat proses penyelidikannya selesai,” akuinya.
Sumber : Klikapa
Berita Terkait
11 Orang Pendaki Meninggal Dunia Akibat Erupsi Gunung Marapi
Bahasa Indonesia Jadi Bahasa Resmi di UNESCO
Pria Tewas Ditikam Setelah Berkelahi dengan Teman Sekamarnya karena Tidak Mengucapkan ‘Terima Kasih’