Meningkatnya wabah COVID-19 akhir-akhir ini yang menyebabkan Sabah, Malaysia, masuk zona merah, maka Konsulat Jenderal RI (KJRI) Kota Kinabalu meminta WNI di wilayah kerjanya mematuhi protokol kesehatan dalam upaya pencegahan sesuai pemberlakuan Perintah Kawalan Pergerakan Bersyarat (PKPB) oleh pemerintah negara itu.
Berdasarkan surat KJRI Kota Kinabalu Nomor 01040/PK/10/2020/13/02, KJRI Kota Kinabalu mendukung kebijakan Pemerintah Malaysia terkait pemberlakuan PKPB tersebut untuk mengantisipasi penyebaran virus korona dan guna memastikan WNI terlindungi dari wabah ini.
Melalui siaran tertulisnya Konsul Jenderal RI Sabah, Krisnha Djelani, Senin, mengimbau WNI mematuhi arahan dari pihak-pihak di Malaysia dalam pencegahan COVID-19. Selain itu, KJRI juga meminta agar tidak melakukan kontak langsung dengan orang lain, menghindari kerumunan dan tidak bersalaman.
WNI juga diajak menjaga kebersihan diri, keluarga dan lingkungan sekitar tempat tinggal, menjaga kondisi dan daya tahan tubuh, menggunakan masker dan mencuci tangan dengan sabun apabila berada di luar rumah.
Yusuf juga mengingatkan kepada WNI di wilayah kerjanya mulai Sandakan, Kota Kinabalu hingga Keningau, bagi yang memiliki suhu badan di atas 37,5 derajat celcius atau memiliki gejala flu (meriang, batuk, pilek, sesak napas dan lain-lainnya) disarankan tetap berada di rumah dan tidak bepergian ke tempat-tempat keramaian.
“Apabila gejala tersebut berlanjut maka segera berobat di rumah sakit terdekat,” ujar dia. Pandemi COVID-19 ini berbahaya bagi semua lapisan masyarakat sehingga dibutuhkan kesadaran, kerja sama, disiplin dan kerja keras dari semua WNI untuk melakukan tindakan pencegahan.
Sumber : Antara
Berita Terkait
11 Orang Pendaki Meninggal Dunia Akibat Erupsi Gunung Marapi
Bahasa Indonesia Jadi Bahasa Resmi di UNESCO
Pria Tewas Ditikam Setelah Berkelahi dengan Teman Sekamarnya karena Tidak Mengucapkan ‘Terima Kasih’