Konsulat Jendral Republik Indonesia (KJRI) Kuching mendampingi seorang warga negara Indonesia (WNI) yang terlantar dengan bayinya yang baru berumur 10 hari.
Mereka diserahkan oleh Imigresen Malaysia Sarawak ke KJRI Kuching untuk selanjutnya dibantu kepulangannya ke Indonesia.
Keduanya tinggal di Shelter KJRI Kuching hingga akhirnya dapat dipulangkan ke kampung halaman pada hari Jumat (09/10/2020), tentunya dengan menaati protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19.
Dalam waktu bersaman, KJRI Kuching juga melakukan pendampingan deportasi sebanyak 56 WNI dari Depo Tahanan Imigresen Semuja, Serian, Sarawak.
Sebelumnya seluruh deportan yang berjumlah 56 orang telah menjalani pemeriksaan COVID-19 (SWAB test) sesuai prosedur potokol COVID-19 dengan hasil test seluruhnya dinyatakan negatif.
Kegiatan pendampingan pemulangan/repatriasi dan deportasi WNI seluruhnya berjumlah 58 orang ke perbatasan Tebedu-Entikong berjalan lancar dan aman sesuai prosedur yang berlaku serta kerjasama yang baik selama ini dengan Imigresen Sarawak, Imigrasi Entikong dan Tim Satgas Pemulangan WNI.
Sumber : Kemlu
Berita Terkait
11 Orang Pendaki Meninggal Dunia Akibat Erupsi Gunung Marapi
Bahasa Indonesia Jadi Bahasa Resmi di UNESCO
Pria Tewas Ditikam Setelah Berkelahi dengan Teman Sekamarnya karena Tidak Mengucapkan ‘Terima Kasih’