Langgar Dokumen Tinggal dan Izin Kerja, 150 TKI Dideportasi dari Malaysia!

Sebanyak 150 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dideportasi dari Malaysia. Menggunakan pesawat komersial Air Asia, 150 TKI yang tinggal di semenanjung Malaka ini tiba di Bandara Internasional Juanda, Sabtu (10/10/2020) siang.

150 TKI Dideportasi dari Malaysia, Sebagian Besar Langgar Dokumen Tinggal
foto : iNewsid

Berbeda dengan penumpang asal Malaysia lainnya, 150 TKI tersebut tidak bisa langsung meninggalkan bandara. Mereka harus menjalani pendataan dan pemeriksaan medis lebih dulu oleh tim kesehatan bandara.

Kepala UPT Pelayanan dan Perlindungan Tenaga Kerja (P2TK) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jatim Budi Raharjo mengatakan, sebagian besar TKI tersebut pernah dipenjara karena bermasalah dengan dokumen tinggal dan izin kerja.

“Mereka ini bagian dari 500 gelombang tiga dari total 4.800 TKI yang dipulangkan dari Malaysia akibat Covid-19. Mestinya mereka dipulangkan Juli lalu, tetapi terhalang tes swab,” katanya, Sabtu (10/10/2020).

Budi mengatakan, 150 TKI tersebut dipulangkan setelah melakukan pemeriksaan tes swab dan dinyatakan negatif Covid-19 di Malaysia. “Pemulangan ini sudah atas kesepakatan dua negara, bahwa proses pemulangan harus menggunakan standar Covid-19,” ujarnya.

Lagi, 150 Orang TKI Ilegal Dideportasi dari Malaysia
foto : indiespot

Budi mengatakan, meski semua TKI telah dinyatakan negatif Covid-19, mereka tetap akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari. “Kami akan kirim mereka ke posko Covid-19 di masing-masing kota/kabupaten sebelum dipulangkan,” katanya.

Diketahui, 150 TKI yang dideportasi berasal dari berbagai provinsi, yakni Nusa Tenggara Barat (NTB), NTT, Pontianak, Lampung, Jawa Tengah dan Jawa Timur. “Untuk Jatim masing-masing dari Madura, Banyuwangi, Lumajang, Probolinggo, Ponorogo, Trenggalek dan Madiun,” katanya.

Sumber : Seputar iNews, iNews id

Loading

You cannot copy content of this page