Sebanyak 150 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dideportasi dari Malaysia. Menggunakan pesawat komersial Air Asia, 150 TKI yang tinggal di semenanjung Malaka ini tiba di Bandara Internasional Juanda, Sabtu (10/10/2020) siang.
Berbeda dengan penumpang asal Malaysia lainnya, 150 TKI tersebut tidak bisa langsung meninggalkan bandara. Mereka harus menjalani pendataan dan pemeriksaan medis lebih dulu oleh tim kesehatan bandara.
Kepala UPT Pelayanan dan Perlindungan Tenaga Kerja (P2TK) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jatim Budi Raharjo mengatakan, sebagian besar TKI tersebut pernah dipenjara karena bermasalah dengan dokumen tinggal dan izin kerja.
“Mereka ini bagian dari 500 gelombang tiga dari total 4.800 TKI yang dipulangkan dari Malaysia akibat Covid-19. Mestinya mereka dipulangkan Juli lalu, tetapi terhalang tes swab,” katanya, Sabtu (10/10/2020).
Budi mengatakan, 150 TKI tersebut dipulangkan setelah melakukan pemeriksaan tes swab dan dinyatakan negatif Covid-19 di Malaysia. “Pemulangan ini sudah atas kesepakatan dua negara, bahwa proses pemulangan harus menggunakan standar Covid-19,” ujarnya.
Budi mengatakan, meski semua TKI telah dinyatakan negatif Covid-19, mereka tetap akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari. “Kami akan kirim mereka ke posko Covid-19 di masing-masing kota/kabupaten sebelum dipulangkan,” katanya.
Diketahui, 150 TKI yang dideportasi berasal dari berbagai provinsi, yakni Nusa Tenggara Barat (NTB), NTT, Pontianak, Lampung, Jawa Tengah dan Jawa Timur. “Untuk Jatim masing-masing dari Madura, Banyuwangi, Lumajang, Probolinggo, Ponorogo, Trenggalek dan Madiun,” katanya.
Sumber : Seputar iNews, iNews id
Berita Terkait
11 Orang Pendaki Meninggal Dunia Akibat Erupsi Gunung Marapi
Bahasa Indonesia Jadi Bahasa Resmi di UNESCO
Pria Tewas Ditikam Setelah Berkelahi dengan Teman Sekamarnya karena Tidak Mengucapkan ‘Terima Kasih’