Seorang anak buah kapal (ABK) migran yang diidentifikasi berasal dari Indonesia dilaporkan kabur dari fasilitas karantina Korea Selatan (Korsel) dengan mendobrak tembok.
Warga negara Indonesia (WNI) itu keluar sehari sebelum dia akan menyelesaikan kewajiban menjalani isolasi selama dua minggu.
“Orang tersebut dinyatakan negatif virus Corona dan tidak menunjukkan gejala selama masa isolasi,” kata juru bicara Kementerian Kesehatan Son Young-rae kepada wartawan seperti dilansir Reuters, pada hari Rabu (7/10/2020).
Pihak berwenang mencurigai pria itu, yang memasuki negara tersebut dengan visa awak kapal, bermaksud untuk tinggal secara ilegal di Korea Selatan.
Hal ini diketahui karena ada beberapa insiden serupa yang melibatkan warga negara asing (WNA) asal Vietnam dalam beberapa bulan terakhir.
Diketahui bahwa setiap orang yang tiba di Korea Selatan dari luar negeri diharuskan menjalani isolasi selama dua minggu untuk mencegah penyebaran virus Corona, terlepas dari apakah mereka memiliki gejala COVID-19.
Pada bulan Maret, Kementerian Kesehatan negara itu memperingatkan akan mendeportasi orang asing dan warga Korea Selatan dapat menghadapi hukuman penjara karena melanggar aturan karantina setelah lonjakan kasus virus Corona impor.
Badan Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Korea (KDCA) melaporkan 114 kasus baru infeksi Corona pada Selasa (6/10) tengah malam, sehingga penghitungan nasional kini menjadi 24.353 kasus, dengan 425 kematian.
Sumber : Reuters, SCMP
Berita Terkait
11 Orang Pendaki Meninggal Dunia Akibat Erupsi Gunung Marapi
Bahasa Indonesia Jadi Bahasa Resmi di UNESCO
Pria Tewas Ditikam Setelah Berkelahi dengan Teman Sekamarnya karena Tidak Mengucapkan ‘Terima Kasih’