Pemberantasan calo atau sponsor yang memberangkatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau dikenal dengan sebutan TKI secara ilegal ke luar negeri, harus menjadi perhatian dan Pekerjaan Rumah (PR) bersama. Sukabumi sendiri seolah menjadi ladang empuk bagi para calo dalam melancarkan aksinya.
Dari data yang tercatat di Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Sukabumi saja misalnya, sepanjang Januari hingga September 2020, sudah ada 26 kasus PMI yang berangkat ke luar negeri menggunakan jalur non prosedural.
“Bahkan dari puluhan kasus PMI ilegal ini, lima diantaranya meninggal dunia di tempat kerjanya. Semuanya berasal dari Kecamatan Kalibunder, Sukaraja, Caringin, Curugkembar dan Kecamatan Kebonpedes,” kata Ketua SBMI Sukabumi, Jejen Nurjanah, pada hari Jumat (2/10/2020).
Aksi calo PMI ilegal ini, sangat merugikan semua pihak, khususnya bagi PMI itu sendiri. Karena, selain tidak mendapatkan perlindungan ketenagakerjaan, mereka juga tidak memiliki asuransi kematian.
Bahkan, tidak sedikit upahnya pun tak sesuai dengan standar. “Iya seperti kasus baru-baru ini yang menimpa PMI asal Kecamatan Kebonpedes yang meninggal di Malaysia. Selain upahnya tidak standar, hak-hak ketenagakerjaanya pun tidak ada. Salah satunya, asuransi kematian,” paparnya.
Untuk mencegah adanya kembali warga yang menjadi PMI ilegal maupun Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), pihaknya tak henti-hentinya mengimbau agar jangan mudah termakan iming-iming upah besar untuk bekerja di luar negeri.
Selain itu, harus berani menolak jika ada orang yang mengajak kerja ke luar negeri tapi tidak sesuai prosedural. Apalagi gelagatnya mencurigakan, segera melapor ke aparat keamanan.
“Untuk mengurangi aksi para pelaku calo, kita sudah sepakat bersama pemerintah kecamatan untuk mengadakan sosialisasi dan mengundang pihak RT dan RW serta para rekrutmen kerja di wilayah untuk diberikan edukasi bagaiaman cara memberangkatkan pekerja ke luar negeri sesuai dengan prosuduran dan siapa saja yang bisa membantu dan dimana informasi yang jelas itu didapatkan warga,” beber Jejen yang juga merupakan mantan pekerja migran ini.
Sementara itu, Koordinator Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI) Sukabumi, Sony Yuniarta mengatakan, pihaknya sudah sepakat berencana akan memanggil semua pelaku sponsor di Kebonpedes untuk dilakukan sosialisasi tentang penempatan kerja migran yang resmi.
“Jadi kita akan memberikan pemahaman kepada sponsor maupun pelaku penempatan supaya sesuai dengan undang-udang yang berlaku, jangan sampai kita mendengar kasus seperti ini kedepannya,” katanya.
Kasus untuk PMI yang berangkat Ilegal, memang banyak, namun untuk jumlahnya secara detail, ia mengaku tidak tahu pasti karena harus dilihat terlebih dahulu di data base BP2MI.
“Seperti halnya kasus PMI di Curugkembar, itu meninggal ia jalur ilegal dan warga Sukaraja yang wafat karena Covid-19 di saudi itu ilegal, sekarang di Kebonpedes juga sama ilegal,” bebernya.
Namun paling banyak ditemukan kasus PMI ilegal di Kabupaten Sukabumi itu, berada di daerah Kecamatan Kebonpedes dan Kecamatan Curugkembar. Karena menurutnya, dari dulu wilayah kecamatan itu, paling terkenal penempatan kerjanya ke negara timur tengah.
“Makanya tidak heran banyak pelaku penempatan kerja ke luar negeri atau sponsor yang beraktivitas di Kebonpdes. Bahkan pada beberapa tahun lalu, di Kebonpedes ini sampai ada pengantin pesanan ke negara timur tengah,” pungkasnya.
Sumber : Radar Sukabumi
Berita Terkait
11 Orang Pendaki Meninggal Dunia Akibat Erupsi Gunung Marapi
Bahasa Indonesia Jadi Bahasa Resmi di UNESCO
Pria Tewas Ditikam Setelah Berkelahi dengan Teman Sekamarnya karena Tidak Mengucapkan ‘Terima Kasih’