Langgar UU Konservasi Satwa Liar, Seorang Pekerja Migran di Taiwan Terancam Bui

Seorang pekerja migran yang diidentifikasi berasal dari Filipina telah dituntut oleh otoritas setempat secara hukum karena menyentuh penyu laut di daerah Liuqiu (Pulau Lambai) yang terletak di wilayah bagian barat daya Taiwan.

Filipino prosecuted over holding sea turtle in Taiwan (Coast Guard Administration photo)
foto : CGATaiwan

Pria berusia 45 tahun yang berasal dari Filipina itu ditangkap pada hari Sabtu (03/10/2020) karena secara paksa mengambil seekor penyu di daerah Huapingyan di kawasan terumbu karang lepas pantai, menurut Administrasi Penjaga Pantai (CGA) Taiwan yang menindaklanjuti kasus ini atas informasi dan laporan dari para turis.

Tersangka, yang melakukan perjalanan ke tempat wisata bersama teman-temannya selama liburan Festival Pertengahan Musim Gugur, telah mengakui pelanggaran yang diatur oleh Pasal 18 mengenai Undang-Undang (UU) Konservasi Satwa Liar.

UU tersebut melarang tindakan mengganggu, menyalahgunakan, berburu, atau membunuh satwa liar yang dilindungi di negeri Formosa.

Pekerja migran tersebut kini menghadapi tuntutan hukuman penjara satu tahun yang disertai dengan denda yang berkisar antara NT$ 60.000 hingga NT$ 300.000.

Pelanggar dapat dikenakan hukuman dua tahun penjara dan denda hingga NT$ 500.000 jika tindakan mereka mengakibatkan kematian spesies yang dilindungi, sesuai dengan Undang-Undang Konservasi Satwa Liar yang berlaku di Taiwan.

【外籍移工強「抱」海龜,海巡火速追查】
foto : CGATaiwan

Kawasan wisata Liuqiu, yang dikelola pemerintah kotapraja Kabupaten Pingtung, adalah habitat penyu laut yang terkenal di Taiwan.

Setidaknya pada tahun ini pihak CGA Taiwan telah melaporkan 10 insiden dimana pengunjung dengan sengaja menyentuh satwa laut yang terancam punah dan dilindungi secara hukum di Taiwan.

Pihak CGA Taiwan mengatakan bahwa sejumlah pengunjung tetap nekat melakukan aksi tersebut meskipun ada peringatan ketat dari pihak berwenang dan agen bisnis perjalanan.

Dewan Urusan Kelautan Taiwan meminta pengunjung untuk tidak menyentuh, mengganggu, atau memberi makan penyu di kawasan wisata Taiwan karena tindakan tersebut melanggar hukum.

Sumber : 環球日報社 World News Media, CGA Taiwan

Loading

You cannot copy content of this page