Sulis Setyowati (24 tahun), seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) di Singapura, nekat kabur dari kediaman sang majikan setelah kerap mengalami penyiksaan.
Menyadur Asia One, Senin (28/9/2020), Sulis nekat kabur agar terhindar dari tindak kekerasan majikan bernama Nuur Audadi Yusoff, lewat cara yang cukup ekstrim.
Dia memutuskan melarikan diri sekitar jam 2 pagi lewat balkon dari lantai 15 karena pintu kediaman majikannya dikunci.
Tindak kekerasan itu dilakukan Nuur Audadi Yusoff antara Januari hingga April 2018. Dalam persidangan pada Senin (28/9/2020), perempuan 31 tahun itu mengaku bersalah.
Di depan pengadilan Nur mengaku bersalah atas enam dakwaaan penyerangan. Sembilan dakwaan lainnya, terutama untuk pelanggaran serupa, akan dipertimbangkan selama hukuman.
Sulis datang ke Singapura pada pertengahan 2017 dan bekerja di rumah lain. Dia mulai bekerja untuk Nuur pada 1 Desember 2017.
Di bulan pertama, sang majikan masih memperlakukan sulis dengan baik. Pelcehan dan kekerasan baru terjadi satu bulan kemudian saat Nuur terbangun oleh tangisan putrinya.
Nuur menuding Sulis lupa mengoleskan salep pada perut putrinya, sehingga sang anak menangis di malam hari.
Nuur saat itu mengekspresikan kekesalahnnya kepada Sulis dengan meludahi dan menampar wajahnya dua kali. Selepas itu, kekerasan demi kekerasan terus terjadi.
Sang majikan bahkan pernah memukuli Sulis hanya karena kesal foto anak-anaknya diunggah sang pembantu di media sosial Facebook.
“Terdakwa kesal melihat foto-foto itu. Dia marah dan menampar wajah korban dengan telepon dan tangannya beberapa kali sebelum melemparkan telepon ke tanah, menyebabkannya retak. Wajah korban berdarah. Dia menangis,” kata Wakil Jaksa Penuntut Umum Chong Kee En.
Setelah rentetan pelecehan dan kekerasan yang diterima, Sulis memutuskan kabur dari rumah sang majikan pada oukul 2 dini hari lewat balkon dari lantai 15.
“Dia turun 15 lantai, menuruni balkon di dekat balkon, sebelum dia berhasil mencapai lantai dasar. Pendakian itu menghabiskan waktunya di pagi hari,” ujar Chong.
Atas saran agennya, sore itu dia melapor ke polisi, kata DPP. Dia kemudian pergi ke Rumah Sakit Khoo Teck Puat, yang menemukan memar dan luka di tubuhnya.
Jaminan Nuur ditetapkan $ 10.000 dan dia akan dijatuhi hukuman pada 18 November.
Untuk setiap tuduhan pelecehan pembantu, dia bisa dipenjara hingga tiga tahun dan denda hingga $ 7.500.
Sumber : Asia One, Ayo Bandung
Berita Terkait
11 Orang Pendaki Meninggal Dunia Akibat Erupsi Gunung Marapi
Bahasa Indonesia Jadi Bahasa Resmi di UNESCO
Pria Tewas Ditikam Setelah Berkelahi dengan Teman Sekamarnya karena Tidak Mengucapkan ‘Terima Kasih’