Pria di Banyuwangi menipu 25 orang dengan total kerugian hingga belasan juta rupiah. Penipuan dilakukan dengan modal foto ulama.
Pelaku merupakan warga Probolinggo berinisial PS (27 tahun). Ia melakukan penipuan secara online. Ia memasang foto seorang ulama di media sosial.
“Terungkapnya kasus ini bermula dari laporan seorang warga Banyuwangi, yang melaporkan dua akun Facebook yang diduga telah mencemarkan nama baik seorang kiai asal Situbondo,” kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifuddin, Kamis (24/9/2020).
Dalam modusnya, PS memiliki dua akun Facebook. Yakni Gus Malik Ibrohim dan Gus Ali Wafa Asegaf. Dengan dua akun tersebut, dia menawarkan berbagai layanan spiritual. Mulai dari ilmu putih, pesugihan, pelaris usaha, layanan mencari pasangan dan berbagai layanan klenik lainnya.
Kapolresta menambahkan, PS sengaja memasang foto seorang kiai terkenal dengan maksud para korban tertarik dan percaya untuk menggunakan jasa yang ditawarkan. “Jadi agar para korban percaya, pelaku mencatut foto seorang kiai di profil akun Facebook-nya,” ungkap Kapolresta.
Korban yang percaya langsung mengkonsultasikan persoalannya kepada pelaku, melalui Facebook Messenger. Dari situ PS mulai melancarkan aksi penipuannya, seolah-olah memberikan solusi atas berbagai permasalahan yang dihadapi korban.
“Percakapan kemudian dilanjutkan melalui aplikasi WhatsApp. Di situ pelaku meminta sejumlah mahar berupa uang kepada korban, sebagai salah satu syarat untuk mengatasi permasalahannya tersebut. Pelaku meminta korban mentransfer mahar tersebut melalui rekening orang lain,” tambahnya.
Nilai mahar yang diminta tersangka bervariasi, tergantung tingkat kerumitan persoalan yang dihadapi korban. Tanpa rasa curiga, korban yang rata-rata merupakan buruh migran di luar negeri mentransfer sejumlah uang, dengan harapan persoalannya segera teratasi.
“Setelah uang tersebut masuk, pelaku langsung memblokir akun korban maupun nomor WhatsApp-nya. Dari aksinya tersebut, pelaku berhasil menggasak uang korban hingga Rp 15 juta. Rata-rata korban adalah TKI. Ada yang berasal dari Kalimantan, Jawa Timur, Jawa Tengah dan daerah lainnya,” lanjut Arman.
Untuk menangkap pelaku, kata Arman, polisi langsung melakukan patroli cyber di dunia maya dan melacak keberadaan pelaku. Hingga akhirnya pelaku ditangkap dan mengakui jika akun tersebut digunakannya untuk melakukan penipuan.
Selain menangkap pelaku penipuan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni satu lembar screenshot akun atas nama Gus Malik Ibrahim, 5 lembar screenshot percakapan WhatsApp, dua unit handphone, satu rekening dan ATM Bank BRI. Serta uang sebesar Rp 400.000.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Sumber : BeritaJatim TV, Detik
Berita Terkait
11 Orang Pendaki Meninggal Dunia Akibat Erupsi Gunung Marapi
Bahasa Indonesia Jadi Bahasa Resmi di UNESCO
Pria Tewas Ditikam Setelah Berkelahi dengan Teman Sekamarnya karena Tidak Mengucapkan ‘Terima Kasih’