TKI Asal Nganjuk Terbukti Tak Bersalah Hingga Bos Bandara Singapura Dicopot dari Jabatan!

Seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI), Parti Liyani dibebaskan oleh hakim Singapura usai dituduh mencuri barang keluarga Bos Changi Airport Group, Liew Mun Leong. Buntut dari kasus ini, Liew sampai harus mundur dari jabatannya.

(FILES) In this file photo taken on January 10, 2007, the then president and CEO of CapitaLand Liew Mun Leong speaks at the groundbreaking ceremony of the Macau Studio City in Macau. - Liew, the chairman of Singapores airport operator, stepped aside late on September 10, 2020 after he faced a public backlash when a judge cleared an Indonesian maid accused of stealing from his family and criticised the case. (Photo by Mike CLARKE / AFP)
foto : AFP

Seperti dilansir AFP dan Straitstimes, Senin (22/9/2020), skandal yang melibatkan Liew ini memicu kemarahan publik Singapura dan menimbulkan banyak pertanyaan soal bagaimana sistem memperlakukan seorang pengusaha terkemuka di negara itu sangat berbeda dibandingkan dengan seorang PRT bergaji rendah.

Kasus ini berawal pada tahun 2016, saat keluarga Liew memecat Parti Liyani yang sudah bekerja sebagai pembantu selama 9 tahun. Keluarga Liew menuduh Parti mencuri barang-barang mereka yang nilainya mencapai SG$ 34 ribu (sekitar Rp 372,9 juta), termasuk jam tangan dan pakaian.

Parti membantah seluruh tuduhan yang dijeratkan kepadanya. Namun dalam persidangan tahun 2019 lalu, dia dinyatakan bersalah atas empat dakwaan pencurian dan divonis lebih dari 2 tahun penjara.

Saat sidang banding digelar di Pengadilan Tinggi Singapura, hakim membatalkan putusan pengadilan sebelumnya dan menyatakan bahwa keluarga Liew memiliki ‘motif tidak tepat’ untuk melontarkan tuduhan terhadap Parti.

Terungkap dalam sidang banding bahwa Parti hendak melaporkan majikannya kepada otoritas berwenang saat dirinya juga diperintahkan membersihkan rumah dan kantor putra Liew. Hal ini tergolong ilegal di Singapura, karena Parti hanya dipekerjakan untuk membersihkan rumah Liew saja.

Hakim setempat menyatakan ada alasan untuk meyakini bahwa penjeratan dakwaan terhadap Parti, bertujuan untuk mencegah langkah tersebut. Hakim juga mempertanyakan kredibilitas putra Liew, Karl, sebagai saksi dalam persidangan.

Dalam membatalkan putusannya, hakim Pengadilan Tinggi Chan Seng Onn, dalam putusan 100 halamannya, menemukan bahwa putusan hakim pengadilan terhadap Parti “tidak aman” karena berbagai alasan, termasuk cara polisi menangani bukti dan motif di balik tuduhan tersebut dibuat oleh beberapa anggota keluarga Liew. Parti pun akhirnya dibebaskan pada 4 September.

Parti Liyani case signifies need for ombudsman,” says CEO of Disruptive  Leadership Institute - unfoldtimes.com
foto : Unfoldtimes

Dalam pernyataannya, Liew menyatakan bahwa: “Anggota keluarga saya dan saya bekerja sama sepenuhnya dengan polisi dan memberikan pernyataan dan bukti saat diperlukan.”

Kritikan publik menghujani Liew setelah putusan Pengadilan Banding dijatuhkan, dengan salah satu pengguna Facebook menyebut dirinya ‘sangat marah’ pada kasus itu. “Bukan hanya mempermalukan dirinya sendiri, dia juga mempermalukan CAG (Changi Airport Group) dan Singapura,” kritik pengguna Facebook itu. Akhirnya, Liew mengumumkan mundur dari jabatannya sebagai Direktur Changi Airport Group pada Kamis (10/9) malam waktu setempat.

Sumber : CNA, AFP

Loading

You cannot copy content of this page