Otoritas Malaysia telah melonggarkan larangan masuk bagi WNI dan 22 warga negara asing lainnya pada 10 September. Hal itu disampaikan Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah dalam konferensi pers virtual yang diselenggarakan Kementerian Luar Negeri, Kamis (17/9/2020).
“Sebagai update, 10 September, Malaysia telah menerapkan relaksasi kebijakan larangan masuk Malaysia terhadap WNA dari 23 negara, termasuk Indonesia,” kata Faizasyah.
Ia mengatakan, saat ini negara-negara di dunia tengah memberlakukan larangan masuk bagi sejumlah WNA di tengah meningkatnya penularan Covid-19. Hal senada dilakukan Indonesia melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 11 Tahun 2020 yang melarang WNA masuh atau transit di wilayah Indonesia.
Kendati demikian, Indonesia melakukan pengecualian terhadap sejumlah negara yang telah menandatangani perjanjian kerja sama koridor perjalanan bisnis esensial di masa pandemi. Negara-negara tersebut yakni Uni Emirat Arab, Korea Selatan, Republik Rakyat Tiongkok.
“Saat ini sedang dibahas perjanjian serupa dengan Singapura. Imbauan pemerintah kepada WNI untuk menuda perjalanan ke luar negeri kecuali mendesak,” kata dia.
Sebelumnya, Faizasyah mengonfirmasi adanya larangan WNI masuk Malaysia. “Pemerintah Malaysia melarang pemegang long term pass dari Filipina, Indonesia, dan India untuk masuki wilayah Malaysia,” kata Faizasyah kepada Kompas.com, Kamis (3/9/2020).
Larangan itu akan berlaku untuk pemegang izin tinggal jangka panjang, pelajar, ekspatriat, penduduk tetap, serta anggota keluarga warga Malaysia. Faizasyah menggatakan, Kemenlu RI telah memanggil Duta Besar Malaysia untuk Indonesia pada Rabu (2/9/2020) guna meminta klarifikasi atas pemberitaan tersebut.
Sumber : The Star, Kompas, Kontan
Berita Terkait
Wabah Pneumonia di China: Rumah Sakit Penuh
Topan Khanun Tiba, Warga Korea Utara Diminta Utamakan Jaga Foto Kim Jong Un
Taiwan Mempertimbangkan Untuk Mempekerjakan Lebih Banyak Pekerja Filipina Sampai Menawarkan Tempat Tinggal Permanen!