Dengan mempertimbangkan situasi wabah virus corona asal Wuhan, China (COVID-19) di berbagai negara yang masih sangat serius, pihak Badan Imigrasi Nasional (NIA) Taiwan mengumumkan perpanjangan izin tinggal ketiga selama 30 hari bagi warga negara asing (WNA) yang memasuki Taiwan sebelum tanggal 21 Maret 2020 dan memiliki izin tinggal yang masih berlaku.
NIA Taiwan menjelaskan keputusan ini dikeluarkan untuk menghindari peningkatan arus keluar masuk di bandara yang dapat menimbulkan kebocoran dalam upaya pencegahan penyebaran wabah corona.
Sebelumnya NIA Taiwan sudah 2 kali mengumumkan perpanjangan izin tinggal 30 hari untuk WNA yang telah mencapai batas waktu tinggal di Taiwan selama 180 hari yang merupakan batas waktu maksimal, yaitu pada tanggal 17 Juli dan 14 Agustus 2020 lalu.
Sementara kebijakan perpanjangan visa bagi WNA kali ini adalah perpanjangan izin tinggal ketiga di tengah pandemi COVID-19.
NIA Taiwan juga menegaskan keputusan ini akan dilaksanakan dan disesuaikan dengan mengacu pada evaluasi keadaan yang dilakukan oleh Pusat Komando Epidemi Sentral (CECC) Taiwan dalam penetapan protokol kesehatan COVID-19.
Sumber : CNANews, Taiwan Today
Berita Terkait
GANAS: PMA harus berani lapor jika dapat perlakuan tidak pantas dari majikan
WDA: PMA hanya boleh kirim uang lewat lembaga remitansi resmi untuk hindari penipuan
Taifun Gaemi sebabkan 10 kematian, 2 hilang, dan 904 orang terluka di Taiwan